Komandan Peleton Berpangkat Letda Jadi Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky, Total 20 Orang Ditahan

Penyidik Polisi Militer Kodam (Pomdam) IX/Udayana menetapkan 20 tersangka dalam kasus tewasnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo.

Editor: Lisna Ali
Tribunnews.com/Gita Irawan dan Facebook/Eppy Mirpey
PRADA LUCKY TEWAS - Penyidik Polisi Militer Kodam (Pomdam) IX/Udayana menetapkan 20 tersangka dalam kasus tewasnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo. 

Di TNI, pangkat Letnan Dua (Letda) berada di tingkatan awal golongan Perwira Pertama.

Letnan Dua adalah pangkat terendah bagi seorang perwira.

Sedangkan, jabatan Komandan Peleton (Danton) adalah posisi kepemimpinan yang memimpin sebuah peleton, yang biasanya terdiri dari 30 hingga 50 prajurit yang dibagi ke dalam beberapa regu.

Seorang perwira dengan pangkat Letnan Dua sangat umum memegang jabatan sebagai Komandan Peleton.

Jabatan ini merupakan tanggung jawab awal dan krusial bagi perwira muda yang baru lulus dari akademi militer.

Komandan Peleton bertanggung jawab kepada Komandan Kompi.

Peran seorang Danton sangat penting karena mereka adalah pemimpin yang paling dekat dengan prajurit di lapangan.

Baca juga: Kepolisian Masih Selidiki Penyebab Tenggelamnya Wanita di Tinombo Selatan Parimo

20 Orang Ditahan

Saat ini, 20 prajurit sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang dalam proses pemeriksaan lanjutan.

Hal itu disampaikan Panglima Komando Daerah Militer IX/Udayana, Jenderal TNI Piek Budyakto, saat mengunjungi kediaman Lucky Namo di Kelurahan Kuanino, Kota Kupang, pada Senin (11/8/2025) siang.

"Seluruhnya 20 tersangka yang sudah ditahan, kemudian ditindaklanjuti pemeriksaan lanjutan. Ada satu orang perwira," ujarnya kepada wartawan.

Piek Budyakto tidak menyebutkan inisial para tersangka.

Ia menyatakan bahwa motif di balik kejadian ini masih dalam penyelidikan oleh Polisi Militer.

Saat ini, rekonstruksi sedang dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan.

Piek menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus ini tanpa pandang bulu. Ia berjanji akan melaksanakan seluruh proses hukum secara transparan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Hukuman terberat sesuai dengan mekanisme nanti oleh Polisi Militer yang berhak menyampaikan dan permintaan keluarga," tambahnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved