Komandan Peleton Berpangkat Letda Jadi Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky, Total 20 Orang Ditahan

Penyidik Polisi Militer Kodam (Pomdam) IX/Udayana menetapkan 20 tersangka dalam kasus tewasnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo.

Editor: Lisna Ali
Tribunnews.com/Gita Irawan dan Facebook/Eppy Mirpey
PRADA LUCKY TEWAS - Penyidik Polisi Militer Kodam (Pomdam) IX/Udayana menetapkan 20 tersangka dalam kasus tewasnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo. 

Piek juga menyampaikan duka cita mendalam atas kehilangan anggotanya. "Saya kehilangan anggota saya Prada Lucky Chepril Saputra Namo... ini menyedihkan dan disesalkan," katanya.

Ia memastikan pengusutan kasus ini akan dilakukan secara terbuka sesuai perintah dari Menteri Pertahanan dan Mabes TNI.

Kronologi

Awal mula kasus terjadi pada 27 Juli 2025.

Saat itu, Prada Lucky diperiksa Staf-1/Intel atas dugaan penyimpangan seksual.

Keesokan harinya, ia dilaporkan kabur dari barak.

Prada Lucky ditemukan di rumah ibu asuhnya dan dibawa kembali ke kesatuan.

Di sanalah penyiksaan pertama kali terjadi di Marshailing Area.

Ia dipukuli seniornya menggunakan selang.

Kekerasan tetap berlanjut meski Danyonif sudah memerintahkan untuk berhenti.

Pada 30 Juli 2025, Prada Lucky kembali disiksa di sel tahanan.

Kondisi kesehatannya memburuk pada 2 Agustus 2025.

Ia sempat dirawat di RSUD Aeramo.

Namun, kondisinya kembali drop dan meninggal pada 6 Agustus 2025.

Ayah korban, Serma Christian Namo, mengaku syok melihat tubuh anaknya.

“Saya lihat sendiri ada luka-luka itu. Ada lebam di dada, perut, sampai punggung. Di kaki dan tangan ada seperti bekas sundutan rokok,” ungkap Christian Namo.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved