Sulteng Hari Ini
OJK Sulteng Dorong Usaha Gadai Swasta Urus Izin Lewat Sosialisasi di Kota Palu
Bonny menegaskan pentingnya legalitas dalam menjalankan usaha gadai, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 39 Tahun 2024.
Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
2. Pengawasan
Pengawasan berkala: OJK secara rutin mengawasi seluruh kegiatan operasional perusahaan pegadaian.
Pengawasan ini meliputi kondisi keuangan, pelaksanaan prosedur gadai, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Pengawasan jarak jauh dan langsung: Pengawasan dapat dilakukan melalui laporan-laporan yang disampaikan perusahaan (pengawasan jarak jauh) maupun dengan mendatangi langsung kantor pegadaian (on-site examination).
3. Perlindungan Konsumen
Menyediakan layanan pengaduan: OJK menjadi tempat bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan atau pengaduan terkait layanan pegadaian.
OJK akan menindaklanjuti setiap pengaduan untuk mencari solusi yang adil bagi konsumen.
Mencegah praktik curang: OJK berwenang menindak tegas perusahaan pegadaian yang melakukan praktik merugikan konsumen, seperti menetapkan bunga di luar batas wajar, tidak transparan dalam perhitungan biaya, atau menjual barang jaminan tanpa prosedur yang benar. (*)
Ekspedisi Rupiah Berdaulat ke-15, BI Bawa Rp56 Miliar ke 5 Pulau di Sulteng |
![]() |
---|
Dishub Sulteng Peringati Harhubnas 2025, Fokus pada Keselamatan Transportasi |
![]() |
---|
Disdik Sulteng: Kami Tak Punya Wewenang Awasi Program Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Gubernur Sulteng Dukung Program “Satu Harga” Sekda Parigi Moutong |
![]() |
---|
Jadi CEO Usaha Cukup Bayar Rp50 Ribu, Kemenkum Sulteng Buka Program Perseroan Perorangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.