Sulteng Hari Ini

OJK Sulteng Dorong Usaha Gadai Swasta Urus Izin Lewat Sosialisasi di Kota Palu

Bonny menegaskan pentingnya legalitas dalam menjalankan usaha gadai, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 39 Tahun 2024.

|
Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
Handover
SATGAS PASTI - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Sulawesi Tengah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar rapat koordinasi dan sosialisasi ketentuan usaha pergadaian, Selasa (5/8/2025), di Kota Palu. 

2. Pengawasan
 
Pengawasan berkala: OJK secara rutin mengawasi seluruh kegiatan operasional perusahaan pegadaian. 

Pengawasan ini meliputi kondisi keuangan, pelaksanaan prosedur gadai, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Pengawasan jarak jauh dan langsung: Pengawasan dapat dilakukan melalui laporan-laporan yang disampaikan perusahaan (pengawasan jarak jauh) maupun dengan mendatangi langsung kantor pegadaian (on-site examination).

3. Perlindungan Konsumen
 
Menyediakan layanan pengaduan: OJK menjadi tempat bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan atau pengaduan terkait layanan pegadaian. 

OJK akan menindaklanjuti setiap pengaduan untuk mencari solusi yang adil bagi konsumen.

Mencegah praktik curang: OJK berwenang menindak tegas perusahaan pegadaian yang melakukan praktik merugikan konsumen, seperti menetapkan bunga di luar batas wajar, tidak transparan dalam perhitungan biaya, atau menjual barang jaminan tanpa prosedur yang benar. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved