Juknis Pendaftaran Pesantren

Kemenag Sigi Tegaskan Pendaftaran Pesantren Tidak Wajib Lampirkan PBB

Daftar kitab kuning, KTP, NPWP, akta notaris yayasan, SK Kemenkumham, serta dokumen terkait kelayakan bangunan pesantren.

ANDIKA/TRIBUNPALU.COM
Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sigi menegaskan, dalam proses pendaftaran pondok pesantren, tidak diwajibkan melampirkan surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai dokumen pendukung. 

Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Andika Satria Bharata

TRIBUNPALU.COM, SIGI – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sigi menegaskan, dalam proses pendaftaran pondok pesantren, tidak diwajibkan melampirkan surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai dokumen pendukung.

Hal ini merujuk pada Petunjuk Teknis (Juknis) Pendaftaran Keberadaan Pesantren yang diterbitkan Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2491 Tahun 2025.

Dalam Juknis tersebut dijelaskan sejumlah dokumen yang wajib dilampirkan, antara lain: surat permohonan, surat pengajuan, surat pernyataan, data santri, data tenaga pendidik, data kurikulum.

Baca juga: Diawasi 10 CCTV, Dapur MBG Sekundur Kota Palu Pastikan Setiap Menu Aman Dikonsumsi

Daftar kitab kuning, KTP, NPWP, akta notaris yayasan, SK Kemenkumham, serta dokumen terkait kelayakan bangunan pesantren.

Namun, dokumen PBB tidak termasuk di dalamnya.

Pelaksana Pendidikan pada Kemenag Sigi, Halimah, menegaskan pihaknya tidak memeriksa PBB. “Kami hanya memastikan adanya sertifikat tanah pondok atau sertifikat wakaf sebagai bukti kepemilikan lahan,” jelas Halimah.

Ia menambahkan, Juknis tersebut hanya mensyaratkan sertifikat tanah atas nama pesantren yang bersangkutan, sehingga dokumen PBB tidak menjadi persyaratan pendaftaran.

Dengan ketentuan ini, diharapkan proses pendaftaran pesantren menjadi lebih jelas, efisien, dan memudahkan pihak yayasan dalam memenuhi persyaratan administratif. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved