Juknis Pendaftaran Pesantren
Kemenag Sigi Tegaskan Pendaftaran Pesantren Tidak Wajib Lampirkan PBB
Daftar kitab kuning, KTP, NPWP, akta notaris yayasan, SK Kemenkumham, serta dokumen terkait kelayakan bangunan pesantren.
Penulis: Andika Satria Bharata | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Andika Satria Bharata
TRIBUNPALU.COM, SIGI – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sigi menegaskan, dalam proses pendaftaran pondok pesantren, tidak diwajibkan melampirkan surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai dokumen pendukung.
Hal ini merujuk pada Petunjuk Teknis (Juknis) Pendaftaran Keberadaan Pesantren yang diterbitkan Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2491 Tahun 2025.
Dalam Juknis tersebut dijelaskan sejumlah dokumen yang wajib dilampirkan, antara lain: surat permohonan, surat pengajuan, surat pernyataan, data santri, data tenaga pendidik, data kurikulum.
Baca juga: Diawasi 10 CCTV, Dapur MBG Sekundur Kota Palu Pastikan Setiap Menu Aman Dikonsumsi
Daftar kitab kuning, KTP, NPWP, akta notaris yayasan, SK Kemenkumham, serta dokumen terkait kelayakan bangunan pesantren.
Namun, dokumen PBB tidak termasuk di dalamnya.
Pelaksana Pendidikan pada Kemenag Sigi, Halimah, menegaskan pihaknya tidak memeriksa PBB. “Kami hanya memastikan adanya sertifikat tanah pondok atau sertifikat wakaf sebagai bukti kepemilikan lahan,” jelas Halimah.
Ia menambahkan, Juknis tersebut hanya mensyaratkan sertifikat tanah atas nama pesantren yang bersangkutan, sehingga dokumen PBB tidak menjadi persyaratan pendaftaran.
Dengan ketentuan ini, diharapkan proses pendaftaran pesantren menjadi lebih jelas, efisien, dan memudahkan pihak yayasan dalam memenuhi persyaratan administratif. (*)
Kemenag Sigi Dorong Pesantren Penuhi Standar Baru Kementerian Agama |
![]() |
---|
Resmi Dirilis, Juknis Pendaftaran Pesantren 2025 Dorong Legalitas Lembaga di Sigi |
![]() |
---|
Delapan Pesantren di Sigi Terdaftar Resmi, Kemenag Terapkan Sistem Baru Pendataan Nasional |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Kemenag Terbitkan Juknis Pendaftaran Pesantren, Delapan Pesantren di Sigi Terdaftar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.