Kejagung Tetapkan Iwan Kurniawan Lukminto Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Sritex

Mantan Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, ditetapkan sebagai tersangka baru oleh Kejaksaan Agung (Kejagung)

|
Editor: Lisna Ali
Kolase Tribunnews/ https://www.sritex.co.id/id/management/
KORUPSI SRITEX - Mantan Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, ditetapkan sebagai tersangka baru oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Akibat penyalahgunaan ini, kredit dari Bank BJB dan Bank DKI kepada Sritex macet atau gagal bayar.

Upaya eksekusi aset untuk menutupi kerugian juga tidak berhasil.

Nilai aset yang disita ternyata lebih kecil dari total pinjaman.

Diketahui, kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai sekitar Rp1,08 triliun.

Awalnya, Kejagung sempat menyebut kerugian negara sebesar Rp692,98 miliar.

Namun, setelah akumulasi dari pemberian kredit tiga bank daerah, yaitu Bank DKI, Bank BJB, dan Bank Jateng, nilai kerugian tersebut bertambah menjadi Rp1,08 triliun.

Jumlah ini masih dalam proses penghitungan final oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Akibat kasus ini, para tersangka dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi.

Pasal yang diterapkan adalah Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved