Kejagung Tetapkan Iwan Kurniawan Lukminto Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Sritex
Mantan Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, ditetapkan sebagai tersangka baru oleh Kejaksaan Agung (Kejagung)
Akibat penyalahgunaan ini, kredit dari Bank BJB dan Bank DKI kepada Sritex macet atau gagal bayar.
Upaya eksekusi aset untuk menutupi kerugian juga tidak berhasil.
Nilai aset yang disita ternyata lebih kecil dari total pinjaman.
Diketahui, kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai sekitar Rp1,08 triliun.
Awalnya, Kejagung sempat menyebut kerugian negara sebesar Rp692,98 miliar.
Namun, setelah akumulasi dari pemberian kredit tiga bank daerah, yaitu Bank DKI, Bank BJB, dan Bank Jateng, nilai kerugian tersebut bertambah menjadi Rp1,08 triliun.
Jumlah ini masih dalam proses penghitungan final oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Akibat kasus ini, para tersangka dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi.
Pasal yang diterapkan adalah Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.(*)
Iwan Kurniawan Lukminto
Kejagung
Kejaksaan Agung (Kejagung)
dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit
PT Sritex
Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Sritex, Ini Perannya |
![]() |
---|
Terungkap Peran Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Chromebook, 9 Jam Diperiksa Belum Tersangka |
![]() |
---|
Ingat Kasus Korupsi Minyak Mentah? Kini Seret 18 Tersangka, Rugikan Negara Rp 285 Triliun |
![]() |
---|
Rekor dalam Sejarah, Begini Penampakan Uang Sitaan Kasus Suap Ekspor CPO, Nilainya Fantastis |
![]() |
---|
Update Kasus Korupsi PT Sritex, Kejagung Periksa Adik Iwan Lukminto, Statusnya sebagai Saksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.