Palu Hari Ini
Kejati Sulteng: Keterbukaan Informasi Publik Dilayani Melalui Aplikasi PPID, SP4N LAPOR, dan SILAT
Melalui PPID, seluruh informasi terkait kinerja Kejati Sulteng diunggah secara berkala sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 32 Tahun 2010.
Penulis: Supriyanto | Editor: Fadhila Amalia
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok
TRIBUNPALU.COM, PALU – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) menegaskan komitmennya dalam menyediakan layanan keterbukaan informasi publik melalui sejumlah aplikasi digital yang terintegrasi.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, dalam podcast Tribun Motesa-tesa edisi “Jaksa Menyapa” yang disiarkan langsung dari studio TribunPalu.com, Rabu (13/8/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Laode didampingi oleh Staf Penerangan Hukum Bidang Intelijen, Yuki Moch A M.
Baca juga: Polsek Rio Pakava Tangkap Pengedar Sabu di Lalundu, 20 Paket Diamankan
Podcast itu berlangsung di Jl Emy Saelan, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu itu membahas upaya Kejati Sulteng dalam meningkatkan transparansi dan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Layanan Informasi Lewat Aplikasi Resmi
Laode Abdul Sofian menjelaskan, saat ini Kejati Sulteng memfasilitasi pelayanan informasi publik melalui tiga aplikasi utama, yakni PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi), SP4N LAPOR, dan SILAT.
“Pelayanan informasi publik di kejaksaan dilakukan melalui sarana formal, yakni menggunakan aplikasi PPID,” ujar Laode.
Melalui PPID, seluruh informasi terkait kinerja Kejati Sulteng diunggah secara berkala sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 32 Tahun 2010.
Ia menjelaskan, dalam peraturan itu terdapat empat klasifikasi informasi publik:
Informasi yang disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi yang diumumkan secara serta-merta
Informasi yang wajib tersedia setiap saat
Informasi yang dikecualikan atau bersifat rahasia
Selain PPID, dua aplikasi lain juga mendukung transparansi informasi, yakni:
SP4N LAPOR (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)
SILAT (Sistem Informasi Layanan Surat)
Tindak Lanjut Aduan dan Inovasi Surat Menyurat
Menurut Yuki Moch A M, aplikasi SP4N LAPOR menjadi media aduan masyarakat yang efektif, karena laporan-laporan yang masuk selalu dikontrol dan dievaluasi setiap minggu oleh admin.
“SP4N LAPOR ini memungkinkan masyarakat menyampaikan pengaduan secara online, dan kami pastikan setiap laporan ditindaklanjuti,” ujar Yuki.
Sementara itu, aplikasi SILAT merupakan inovasi dari Kejati Sulteng dalam pelayanan surat-menyurat.
Melalui SILAT, masyarakat atau instansi tak perlu lagi mengantar surat fisik ke kantor Kejati.
“Surat cukup diunggah di aplikasi SILAT, nanti sekretariat kami akan memprosesnya dan meneruskan melalui sistem internal, yaitu SIPEDE (Sistem Persuratan Disposisi Elektronik),” jelas Laode.
Bangun Kepercayaan Publik Lewat Kinerja
Menanggapi menurunnya kepercayaan sebagian masyarakat terhadap informasi penegak hukum, Laode menegaskan bahwa kinerja yang baik dan pelayanan yang terbuka adalah kunci untuk membangun kembali kepercayaan tersebut.
“Tidak cukup hanya dengan ucapan, satu-satunya jawaban adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sebagai konsumen informasi,” pungkasnya.
Baca juga: Pemprov Sulteng Genjot Persiapan Bandara Mutiara Sis Al jufri Palu untuk Layanan Internasional
Layanan Informasi Kejati Sulteng
Website Resmi: Kunjungi situs web resmi Kejati Sulteng untuk melihat Daftar Informasi Publik yang sudah tersedia.
Di sana, Anda juga bisa menemukan formulir permohonan informasi.
Aplikasi SP4N LAPOR!: Kejaksaan RI, termasuk Kejati Sulteng, menggunakan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) LAPOR! untuk menampung aspirasi dan pengaduan masyarakat secara online.
Anda bisa menggunakan platform ini untuk menyampaikan permohonan informasi.
Baca juga: HUT Pramuka ke-64, Kwartir Ranting Parigi Selatan Gelar Lomba PBB dan Baca Sandi
Media Sosial: Kejati Sulteng memanfaatkan berbagai platform digital untuk mempermudah akses informasi, termasuk melalui media sosial.
Mereka juga telah meluncurkan fitur-fitur seperti Banua Media Adhyaksa (BMA) dan podcast sebagai bagian dari komitmen untuk transparansi.(*)
Kota Palu
Laode Abdul Sofian
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah
Sulawesi Tengah
TribunPalu.com
Yuki Moch A M
Laode
PPID
PLN UP3 Palu Umumkan Pemadaman Listrik Kamis, 14 Agustus 2025, Cek Lokasinya |
![]() |
---|
Pemkot Palu Siapkan Lahan dan Fasilitas Dukung Bandara Internasional Mutiara Sis Al-Jufri |
![]() |
---|
Orca Dental Studio Hadirkan Tiga Layanan Inovatif, Ubah Pengalaman Perawatan Gigi di Palu |
![]() |
---|
Orca Dental Studio Gandeng Baznas Gelar Pemeriksaan Gigi Gratis dan Edukasi Anak |
![]() |
---|
Anggota DPRD Palu Muslimun Ungkap Tantangan Selama Reses, Ekspektasi Masyarakat Diakui Jadi PR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.