Palu Hari Ini
Retribusi Sampah Jadi Syarat Ambil Gaji Padat Karya, DPRD Palu: Perlu Pendekatan Sosial
Mereka mengeluhkan aturan yang mewajibkan menunjukkan slip pembayaran retribusi sampah saat pencairan gaji.
Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
ROBIT/TRIBUNPALU.COM
RETRIBUSI SAMPAH - Ketua DPRD Kota Palu, Rico A T Djanggola, menanggapi aduan warga terkait kewajiban membawa slip Retribusi Sampah saat mengambil gaji pekerja padat karya. Aduan itu muncul setelah puluhan warga Hunian Tetap (Huntap) Balaroa berunjuk rasa di depan Kantor Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat, Kamis (10/7/2025).
Pemerintah Kota Palu juga telah menargetkan penerimaan retribusi sampah sebesar Rp15 miliar pada tahun 2025, meningkat dari realisasi tahun sebelumnya yang mencapai Rp10 miliar.
Metode Pembayaran
Untuk memudahkan masyarakat, pembayaran retribusi sampah kini bisa dilakukan secara nontunai melalui berbagai kanal, seperti:
Kantor cabang Bank Mandiri terdekat.
ATM dan aplikasi Livin' by Mandiri.
Aplikasi khusus yang disediakan oleh Pemkot Palu, yaitu Aplikasi Kegiatan Lingkungan (Pakagali).
Pembayaran nontunai ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pemungutan retribusi, sekaligus meminimalkan kebocoran dana.(*)
Halaman 3 dari 3
Tags
Kota Palu
DPRD Kota Palu
Rico A T Djanggola
Kelurahan Balaroa
Kecamatan Palu Barat
Moh Zein
Retribusi Sampah
Rico
Berita Terkait: #Palu Hari Ini
BREAKINGNEWS: Renovasi Pasar Bambaru Palu Tuai Pro dan Kontra, Pedagang Ancam Dirikan Lapak Sendiri |
![]() |
---|
Program Unggulan RSUD Anutapura Palu: Donor Darah Kini Bisa Dijemput Langsung |
![]() |
---|
Aji Palu Minta Media Hentikan Eksploitasi Wajah dan Identitas Anak Yang Jadi Korban maupun Pelaku |
![]() |
---|
PFI Palu Pamerkan 60 Karya Foto Jurnalistik Bertajuk Asa di Atas Patahan |
![]() |
---|
Pemkot Palu, PT CPM, dan Lanal Gelar Pasar Murah di Talise, 500 Paket Sembako Disiapkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.