Palu Hari Ini

Retribusi Sampah Jadi Syarat Ambil Gaji Padat Karya, DPRD Palu: Perlu Pendekatan Sosial

Mereka mengeluhkan aturan yang mewajibkan menunjukkan slip pembayaran retribusi sampah saat pencairan gaji.

Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
ROBIT/TRIBUNPALU.COM
RETRIBUSI SAMPAH - Ketua DPRD Kota Palu, Rico A T Djanggola, menanggapi aduan warga terkait kewajiban membawa slip Retribusi Sampah saat mengambil gaji pekerja padat karya. Aduan itu muncul setelah puluhan warga Hunian Tetap (Huntap) Balaroa berunjuk rasa di depan Kantor Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat, Kamis (10/7/2025). 

Pemerintah Kota Palu juga telah menargetkan penerimaan retribusi sampah sebesar Rp15 miliar pada tahun 2025, meningkat dari realisasi tahun sebelumnya yang mencapai Rp10 miliar.

Metode Pembayaran

Untuk memudahkan masyarakat, pembayaran retribusi sampah kini bisa dilakukan secara nontunai melalui berbagai kanal, seperti:

Kantor cabang Bank Mandiri terdekat.

ATM dan aplikasi Livin' by Mandiri.

Aplikasi khusus yang disediakan oleh Pemkot Palu, yaitu Aplikasi Kegiatan Lingkungan (Pakagali).

Pembayaran nontunai ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pemungutan retribusi, sekaligus meminimalkan kebocoran dana.(*)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved