Palu Hari Ini
Retribusi Sampah Jadi Syarat Ambil Gaji Padat Karya, DPRD Palu: Perlu Pendekatan Sosial
Mereka mengeluhkan aturan yang mewajibkan menunjukkan slip pembayaran retribusi sampah saat pencairan gaji.
Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi
TRIBUNPALU.COM, PALU – Ketua DPRD Kota Palu, Rico A T Djanggola, menanggapi aduan warga terkait kewajiban membawa slip Retribusi Sampah saat mengambil gaji pekerja padat karya.
Aduan itu muncul setelah puluhan warga Hunian Tetap (Huntap) Balaroa berunjuk rasa di depan Kantor Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat, Kamis (10/7/2025).
Koordinator lapangan aksi, Moh Zein, menyebut sekitar 70 persen warga Huntap Balaroa adalah pekerja padat karya.
Mereka mengeluhkan aturan yang mewajibkan menunjukkan slip pembayaran retribusi sampah saat pencairan gaji.
"Kasihan orang tua kita padat karya diminta slip retribusi sampah saat mengambil gaji," kata Zein.
Menanggapi hal itu, Rico menyebut kebijakan tersebut memang berlaku di Pemkot Palu, bukan hanya bagi pekerja padat karya, tetapi juga ASN.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Iwan Kurniawan Lukminto Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Sritex
"Tapi harusnya kita melihat secara ekonomi, lebih humanis," ujar Rico di ruang kerjanya, Kamis (14/8/2025).
Rico meminta Pemkot mempertimbangkan klasifikasi berdasarkan taraf ekonomi dan jenis pekerjaan.
"Mungkin bisa dibeda-bedakan teman-teman padat karya," jelasnya.
Menurut Rico, regulasi terkait retribusi sampah diatur dalam perwali, sehingga DPRD tidak mempunyai wewenang lebih.
Namun, ia membuka peluang bagi warga untuk menyampaikan surat resmi ke DPRD agar bisa dibuatkan rapat dengar pendapat (RDP).
Tentunya dalam RDP itu akan dihadirkan dinas-dinas terkait pemerintah Kota Palu.
"Kalau saya pribadi, harus dipertimbangkan. Harus ada klasifikasi," ujarnya.
Perlu diketahui, pembayaran retribusi sampah di Kota Palu dilakukan setiap bulan.
Besarannya diatur dalam Perwali, salah satunya berdasar daya listrik rumah:
Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Nikita Mirzani, Dokter Oky Kecewa Tak Diizinkan Masuk PN Jakarta Selatan
450 VA → Rp 10.000/bulan
900–2.200 VA → Rp 35.000/bulan
3.500–5.500 VA → Rp 65.000/bulan
6.600 VA ke atas → Rp 85.000/bulan
Khusus untuk rumah di permukiman, tarif per bulan berkisar Rp 10.000 hingga Rp 35.000, tergantung kelas bangunan.
Untuk non-rumah tinggal, tarif lebih tinggi, misalnya kantor besar Rp 100.000, perguruan tinggi Rp 100.000, hingga hotel bintang lima Rp 1.000.000 per bulan.
Besaran Tarif Retribusi
Tarif retribusi dikenakan per bulan dan disesuaikan berdasarkan jenis serta kategori objek, seperti rumah tinggal, kantor, hingga fasilitas umum.
Beberapa tarif yang berlaku sesuai dengan Perwali tersebut adalah:
Rumah Tinggal:
Kelas Atas: Rp35.000
Kelas Menengah: Rp30.000
Kelas Bawah: Rp20.000
Kelas Miskin: Rp10.000
Kantor Pemerintah:
Besar: Rp100.000
Sedang: Rp75.000
Kecil: Rp50.000
Sarana Pendidikan:
Perguruan Tinggi: Rp100.000
SLTA/SLTP: Rp75.000
SD/TK: Rp75.000
Hotel:
Bintang 5: Rp1.000.000
Bintang 4: Rp500.000
Bintang 3: Rp400.000
Pemerintah Kota Palu juga telah menargetkan penerimaan retribusi sampah sebesar Rp15 miliar pada tahun 2025, meningkat dari realisasi tahun sebelumnya yang mencapai Rp10 miliar.
Metode Pembayaran
Untuk memudahkan masyarakat, pembayaran retribusi sampah kini bisa dilakukan secara nontunai melalui berbagai kanal, seperti:
Kantor cabang Bank Mandiri terdekat.
ATM dan aplikasi Livin' by Mandiri.
Aplikasi khusus yang disediakan oleh Pemkot Palu, yaitu Aplikasi Kegiatan Lingkungan (Pakagali).
Pembayaran nontunai ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pemungutan retribusi, sekaligus meminimalkan kebocoran dana.(*)
Kota Palu
DPRD Kota Palu
Rico A T Djanggola
Kelurahan Balaroa
Kecamatan Palu Barat
Moh Zein
Retribusi Sampah
Rico
BREAKINGNEWS: Renovasi Pasar Bambaru Palu Tuai Pro dan Kontra, Pedagang Ancam Dirikan Lapak Sendiri |
![]() |
---|
Program Unggulan RSUD Anutapura Palu: Donor Darah Kini Bisa Dijemput Langsung |
![]() |
---|
Aji Palu Minta Media Hentikan Eksploitasi Wajah dan Identitas Anak Yang Jadi Korban maupun Pelaku |
![]() |
---|
PFI Palu Pamerkan 60 Karya Foto Jurnalistik Bertajuk Asa di Atas Patahan |
![]() |
---|
Pemkot Palu, PT CPM, dan Lanal Gelar Pasar Murah di Talise, 500 Paket Sembako Disiapkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.