Viral Media Sosial

Fakta-Fakta Viralnya Wanita Digugat Mantan untuk Kembalikan Biaya Pacaran Sebesar Rp 40 Juta

Publik sempat dihebohkan dengan kabar adanya seorang pria yang menggugat mantan kekasihnya untuk mengembalikan uang biaya pacaran sebesar Rp 40 juta.

techofheart.co
Ilustrasi patah hati 

TRIBUNPALU.COM - Publik sempat dihebohkan dengan kabar adanya seorang pria yang menggugat mantan kekasihnya untuk mengembalikan uang Rp 40 juta yang ia keluarkan selama pacaran.

Pria tersebut adalah Alfridus Aliyanto (41), warga Desa Blatatin, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), menggugat mantan kekasihnya Fransiska Nona Liin ke Pengadilan Negeri Maumere.

Hakim PN Maumere yang memimpin sidang, Arif Mahardika mengatakan, Alfridus meminta Fransiska membayar kembali biaya yang dikeluarkan selama tiga tahun pacaran sebesar Rp 40 juta.

Uang sejumlah Rp 40 juta tersebut sesuai dengan bukti transfer dan sejumlah bukti belanja keperluan pribadi Fransiska.

Palu Hari Ini: Foto Dengan Kostum Hanbok Korea Digemari Pengunjung Hutan Kota Kaombona

Gugatan itu didaftarkan pada 24 Juli 2019 dengan nomor perkara nomor 9/PDT.S/2019/PNMME.S Sidang selanjutnya akan berlangsung pada Senin (5/8/2019) mendatang, dengan agenda keterangan saksi dari pihak penggugat.

Alasan Alfridus Aliyanto Menggugat Mantan Kekasihnya

Dikabarkan sebelumnya Alfridus menggugat mantan kekasih lantaran tak terima diputuskan secara sepihak.

Keduanya telah menjalin hubungan selama tiga tahun.

Namun kemudian Fransiskan memutuskan hubungan secara sepihak.

Lantaran sakit hati dan tak terima akhirnya Alfridus menggugat Fransiska untuk mengembalikan uang selama mereka menjalin hubungan sebesar Rp 40.825.00.

Mudah dan Praktis, Begini Cara Penggunaan Minyak Wijen untuk Perawatan Wajah Berjerawat dan Komedo

Saat ini gugatan tersebut didafatarkan dalam pasal wanprestasi.

Wanprestasi adalah ingkar janji atau tidak menepati janji suatu sikap dimana seseorang tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang telah ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara dua belah pihak.

Dilansir dari Kompas TV Jumat (2/8/2019), Alfridus Aliyanto mengatakan jika mantan kekasihnya harus mengembalikan uang yang telah dia keluarkan selama pacaran 10 kali lipat jika menikah dengan laki-laki-laki lain.

"Februari, saudara minta balikan lagi sama saya. Habis karena pengeluaran uang saya terlalu banyak. Di bulan enam tahun 2016, saya ada bikin pernyataan bahwa besok lusa kalau saudara kawin dengan laki laki lain, uang saya harus dikembalikan 10 kali lipat. Pernyataan itu lewat telpon. Dan saudara sudah mengakui semuanya," jelas Alfridus Aliyanto.

Tanggapan Pihak Fransiska Nona Lin

Halaman
12
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved