Tarif Cukai Rokok Sudah Dinaikkan Presiden Joko Widodo Sejak 2015, Berapa Total Persentasenya?
Per Rabu, 1 Januari 2019 kenaikan cukai rokok telah efektif dan resmi diberlakukan pemerintah.
TRIBUNPALU.COM - Awal tahun 2020 dibuka dengan kenaikan beberapa tarif atau harga, satu di antaranya adalah harga rokok.
Per Rabu, 1 Januari 2019 kenaikan cukai rokok telah efektif dan resmi diberlakukan pemerintah.
Kenaikan cukai rokok ini merupakan hasil rapat pada September 2019 lalu yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Untuk tahun 2020, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23 persen.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 136/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Dalam rinciannya, rata-rata kenaikan tarif CHT tahun 2020 sebesar 21,55 persen.
Sementara tarif CHT Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29 persen.
Lalu, Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95 persen dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84 persen.
Sedangkan jenis produk tembakau seperti rokok daun, sigaret kelembek kemenyan, tembakau iris, dan cerutu tidak mengalami kenaikan tarif cukai.
• 1 Januari 2020 Harga Rokok Naik hingga Kisaran Rp 30 Ribu Per Bungkus, Perokok Diprediksi Menurun
• 7 Nutrisi yang Efektif Membantu Seseorang Berhenti Merokok
Besaran cukai rokok rupanya telah mengalami kenaikan dalam lima tahun terakhir.
Mengutip tayangan Kompas TV yang dirilis pada Sabtu (4/1/2020) hari ini, Presiden Joko Widodo telah menaikkan tarif cukai rokok sejak 2015.
Berikut rincian persentase kenaikan tarif cukai rokok per tahun 2015 tersebut:
Tahun 2015: 8,72 persen
Tahun 2016: 11,19 persen
Tahun 2017: 10,54 persen