Tarif Cukai Rokok Sudah Dinaikkan Presiden Joko Widodo Sejak 2015, Berapa Total Persentasenya?

Per Rabu, 1 Januari 2019 kenaikan cukai rokok telah efektif dan resmi diberlakukan pemerintah.

KONTAN/Muradi
ILUSTRASI Cukai rokok. 

Tahun 2018: 10,04 persen

Tahun 2019: 23.04 persen

Jika ditotal, tarif cukai rokok mengalami kenaikan sebesar 63,53 persen sejak tahun 2015 hingga awal tahun 2020.

Kenaikan cukai

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dengan naiknya cukai rokok maka otomatis harga jual rokok eceran juga naik, yakni ke angka 35 persen.

 Sri Mulyani menambahkan, kenaikan cukai rokok ini berdasarkan tiga pertimbangan.

Yakni, untuk mengurangi konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan negara.

"Kita lihat dari sisi konsumsi, memang ada tren yang perlu untuk menjadi perhatian kita. Pertama jumlah prevalensi mereka yang menghisap rokok meningkat," tutur Sri Mulyani.

"Baik dari sisi perempuan terutama, dan anak-anak. Anak-anak dan remaja naik dari 7 persen menjadi 9 persen. Perempuan naik dari hanya 2,5 persen menjadi 4,8 persen," kata dia.

Sri Mulyani menambahkan, penerimaan negara setelah kenaikan cukai rokok ini diperkirakan sebesar Rp 173 triliun.

Cukai Rokok Naik Drastis Di Tahun 2020, Pelaku Industri Hasil Tembakau Merasa Khawatir

Belajar dari Cecep Reza yang Perokok Berat hingga Pasang Ring, Ini Bahaya Rokok terhadap Jantung

Narasi tentang Rincian Harga 42 Merek Rokok yang Mencapai Rp50.000 per Bungkus Sempat Beredar di Media Sosial

Namun, beberapa bulan sebelum ditetapkannya cukai rokok baru, sempat beredar di media sosial, narasi yang menyebutkan besaran harga jual 42 merek rokok di Indonesia.

Berikut bunyi pesannya:

1. Marlboro Merah Rp.51.800

2. Marlboro Light Rp.48.500

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved