Lawan Covid 19

Resmi Diperpanjang, Ini Daftar Daerah PPKM Level 2, 3, 4 di Sulteng

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penumpang di Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu tak tahu dengan aturan baru Satgas Covid-19 terkait PPKM Mikro Darurat.

TRIBUNPALU.COM - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan angka penyebaran COVID-19.

Disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo, PPKM diperpanjang selama sepekan pada 3-9 Agustus 2021.

Untuk di daerah Sulawesi Tengah ( Sulteng ), pengaturannya tercantum pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Serta Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengopetimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Anggota DPR RI Matindas Bagikan 2.000 Paket Sembako di Palu

Berikut daerah yang melaksanakan PPKM Level 2-4 di Sulteng:

PPKM Level 4:

- Kota Palu

- Morowali Utara

PPKM Level 3:

- Banggai

- Banggai Kepulauan

- Banggai Laut

- Morowali

- Parigi Moutong

- Poso

Halaman
123

Berita Terkini