Sehingga terlihat jelas hasil yang signifikan untuk mengantarkan kota Palu kepada zona aman.
Dalam rapat ini disepakati sejumlah hal seperti pelaksanaan pesta pernikahan ditiadakan selama masa PPKM Level 4 terkecuali akad nikah dibolehkan dengan protokol kesehatan secara ketat.
Selain itu, pengetatan protokol kesehatan COVID-19 di pasar-pasar tradisional harus dilakukan sebagai upaya meminimalisir angka penyebaran COVID-19.
Baik pedagang, maupun mereka yang berkunjung ke pasar, wajib melaksanakan protokol kesehatan khususnya penggunaan masker.
"Apabila tidak mematuhi itu, sanksi sosial kita berlakukan. Olehnya operasi yustisi harus rutin dilaksanakan di pasar," tegas Hadianto Rasyid.
Selanjutnya Hadianto Rasyid mengarahkan agar BPBD Kota Palu bersama tim penyemprotan disinfektan harus melakukan penyemprotan di rumah warga yang sedang melakukan Isolasi Mandiri.
Kemudian, Hadianto Rasyid menetapkan bahwa Pos Penyekatan di pintu masuk wilayah Kota Palu dicukupkan sampai hari ini.
"Pos Penyekatan kita cukupkan sampai hari ini. Namun pengetatan kita lakukan secara keseluruhan di Kota Palu terkait dengan protokol kesehatan COVID-19," imbuhnya. (*)