TRIBUNPALU.COM - Akibat aksi brutalnya, salah satu bos Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua kini mendapat hukuman setimpal.
Bos KKB Papua itu adalah Temianus Magayang.
Seperti diketahui, Temianus Magayang akhirnya berhasil ditangkap TNI-Polri.
Kini hukuman berat pun membayangi Temianus Magayang, termasuk hukuman mati.
Temianus Magayang bakal dijerat pasal pembunuhan berencana.
Diketahui, Temius Magayang ditangkap pada Minggu (28/11/2021) siang di Jalan Gunung, Distrik Deikai, Yahukimo.
Temius, yang juga Komandan Operasi KKB Kodap XVI Wilayah Yahukimo ini, masuk daftar pencarian orang dalam sejumlah kasus pembunuhan di Distrik Dekai.
Baca juga: Cara Jenderal Dudung Hadapi Keberingasan KKB Papua, Mirip Seperti yang Dilakukan Sarwo Edhie
Salah satunya yang mencuat adalah pembunuhan staf KPUD Yahukimo, Henry Jovinski.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Komisaris Besar Faizal Ramadhani di Jayapura, Senin (29/11/2021), mengatakan, Temius bersama Senat Soll membunuh Henry di Jembatan Brasa, Distrik Deikai.
Atas perbuatannya, dia akan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
”Demius bisa terancam pidana hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” tegas Faizal, melansir dari Kompas.id.
Akan tetapi, Demius tidak hanya akan dijerat hukum terkait pembunuhan pada Henry.
Dia masih menjalani pemeriksaan terkait kasus tewasnya warga bernama Muhammad Toyib serta dua anggota TNI AD di Bandara Nop Goliat Deikai.
Baca juga: Berhasil Ditangkap, Ini 4 Kasus yang Disangkakan kepada Pentolan KKB Papua Temianus Magayang
Adapun, Senat Soll sudah ditangkap lebih dulu pada 2 September 2021 di Distrik Deikai.
Namun, Senat meninggal dunia pada 26 September 2021 karena sakit akibat luka tembak di kaki kanannya.