Peringatan! ASN Tidak Boleh Menolak Pindah ke IKN Nusantara: Sanksi Berat Jika Melanggar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ASN

TRIBUNPALU.COM - Begini rencana pemindahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.

Pemindahan akan dilakukan secar bertahap, termasuk menentukan kementerian atau lembaga mana yang pertama yang akan dipindahkan terlebih dahulu.

Di tengah rencana pemindahan PNS atau ASN ke IKN Nusantara, muncul wacana penolakan pemindahan tersebut. 

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN RB Alex Denni mengungkapkan banyak PNS yang enggan pindah ke Kalimantan Timur.

“Bahkan, ada yang secara terang-terangan menolak dipindahkan,” tutur Alex.

Menanggapi hal ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dab Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, PNS yang diputuskan untuk pindah ke IKN Nusantara, tidak boleh menolak.

Keputusan pemindahan tugas ASN ke IKN wajib ditaati.

"ASN tidak bisa minta pindah ke daerah dengan alasan tidak mau pindah ke ibu kota baru. Walaupun sekarang belum diputuskan berapa yang akan dipindah dari kementerian/lembaga pusat, tapi jika sudah diputuskan maka hukumnya adalah wajib," kata dia.

"Kami bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Keuangan, dan instansi terkait lainnya tengah intens one-on-one bersama kementerian/lembaga yang masuk dalam klaster I prioritas untuk pindah ke IKN tahun 2024 yang akan datang," ujar Tjahjo dalam keterangan pers, Selasa (1/3/2022).

Setelah diskusi itu, Kemenpan RB akan memutuskan nama-nama ASN yang akan pindah ke IKN Nusantara.

Tjahjo mengatakan, ASN yang pindah ke IKN mesti mampu beradaptasi dengan konsep IKN Nusantara sebagai kota pintar, hijau, dan berkelanjutan.

Menurutnya, dibutuhkan ASN yang pintar dan memiliki kemampuan dan pengetahuan teknologi yang baik.

Skenario pemindahan meliputi rencana ASN yang akan pindah membawa serta keluarga atau tidak, tunjangan tambahan di luar gaji yang diterima ASN yang pindah, dan rencana kesiapan infrastruktur hunian serta sarana prasarana yang memadai dan mencukupi bagi para ASN.

"Hal-hal tersebut yang perlu dibahas dan disinkronkan dengan berbagai instansi terkait dengan rencana skenario pemindahan ASN ke IKN Nusantara," tuturnya.

Alex mengatakan, Kemenpan RB tengah menyusun regulasi soal tunjangan bagi ASN yang akan dipindahtugaskan ke IKN Nusantara. Namun, besarannya masih belum diputuskan.

Halaman
123

Berita Terkini