"Tergantung berapa banyak juga kebutuhan untuk di sana. Bisa berupa (tunjangan) transportasi. Kalau di korporasi misalnya tunjangan kemahalan, tunjangan khusus daerah tertentu, dan lain-lain. Nama dan besarannya masih belum bisa kita sampaikan," ujarnya.
Tak Boleh Menolak
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menegaskan, aparatur sipil negara (ASN) yang nanti diputuskan pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara mesti siap dan tak boleh menolak.
Tjahjo mengatakan, keputusan pemindahan tugas ASN ke IKN Nusantara wajib ditaati.
"Kami bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Keuangan, dan instansi terkait lainnya tengah intens one-on-one bersama kementerian/lembaga yang masuk dalam klaster I prioritas untuk pindah ke IKN tahun 2024 yang akan datang," ujarnya.
Setelah diskusi itu, Kemenpan RB akan memutuskan nama-nama ASN yang akan pindah ke IKN.
Tjahjo mengatakan, ASN yang pindah ke IKN mesti mampu beradaptasi dengan konsep IKN Nusantara sebagai kota pintar, hijau, dan berkelanjutan. Menurutnya, dibutuhkan ASN yang pintar dan memiliki kemampuan dan pengetahuan teknologi yang baik.
Tjahjo menuturkan, dalam pengambilan keputusan pemindahan ASN ke IKN akan ada penentuan kriteria, alternatif, dan kewajiban.
Ia pun mengatakan, tidak ada yang perlu dikhawatirkan terkait rencana pemindahan ibu kota ini.
"Upaya-upaya yang sedang disiapkan adalah simplifikasi proses bisnis, pembangunan ekosistem digital sebagai strategi transformasi multisektor, penguatan koordinasi, dan penataan manajemen ASN," kata dia.
Sanksi Bagi PNS yang Menolak Pindah
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Alex Denni menyatakan bahwa PNS harus siap apabila ditugaskan ke ibu kota baru. Nantinya akan ada sanksi PNS tolak pindak ke IKN.
Menurutnya, jika ada PNS yang menolak dan tidak bersedia jika mendapatkan perintah untuk ditugaskan di ibu kota baru, maka lebih baik mundur.
Dikatakan pula bahwa pemerintah secara tegas akan meminta PNS yang menolak ditugaskan ke ibu kota baru untuk mundur.
Menurutnya, tidak akan ada skema pensiun dini apabila PNS menolak ditugaskan ke ibu kota baru, jalan keluarnya hanyalah mengundurkan diri.