Sebelumnya memang banyak ditemukan kasus PNS tolak pindah ke ibu kota baru. Bahkan, banyak PNS yang secara buka-bukaan langsung meminta untuk jangan dipindahkan ke ibu kota baru.
Seharusnya, PNS siap mendapatkan tugas apapun dan di manapun. Di sisi lain, belum tentu juga semua PNS akan pindah ke ibu kota baru.
Bagi PNS yang tetap menolak pindah ke ibu kota baru dan tidak mau mengundurkan diri, maka tetap akan mendapatkan sanksi disiplin.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewanti-wanti supaya PNS tidak menolak jika ditugaskan pindah ke ibu kota baru. Karena jika mereka menolak ternyata ada sanksi yang mengancam.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama menyatakan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dijelaskan kewajiban yang harus dipenuhi PNS. Di dalam pasal 3 dijelaskan beberapa kewajiban PNS, salah satu yang penting adalah melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang.
Khusus untuk masalah penugasan PNS ke IKN, menurutnya hal itu juga menjadi kewajiban bagi PNS. Tepatnya, tercantum di dalam pasal 3 huruf h, yaitu bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menurut Satya, bagi PNS yang menolak dan tidak mentaati kewajiban untuk ditempatkan di seluruh Indonesia akan berpotensi dijatuhi hukuman disiplin.
Pada kasus penolakan ditempatkan di ibu kota baru, PNS akan terkena hukuman berupa hukuman disiplin sedang.
Hal ini menurut Satya tercantum di dalam pasal 10 huruf g. Di mana di dalamnya dijelaskan hukuman disiplin sedang akan diberikan kepada pelanggaran kewajiban berupa ketidaksediaan ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.(*)