MUI Tetapkan Produk Mixue Halal: Proses Produksinya Terjamin Kesuciannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gerai Mixue di salah satu Mal di Depok. Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya menerbitkan ketetapan halal bagi produk Mixue Ice Cream & Tea.

TRIBUNPALU.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa produk Mixue halal.

Kini MUI telah menerbitkan ketetapan halal bagi produk Mixue Ice Cream & Tea setelah Komisi Fatwa melaksanakan sidang produk halal pada Rabu, 15 Februari 2023.

Diketahui Mixue sempat menjadi sorotan usai menyatakan produknya halal, padahal proses sertifikasi halal yang diajukan perusahaan tersebut di LPPOM MUI belum selesai.

Kini MUI telah mengeluarkan ketetapan halal setelah menelaah dan mengkaji laporan audit kehalalan yang disampaikan pimpinan Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPH LPPOM MUI).

Diketahui kalau Mixue tengah menyajikan makanan yang enak untuk kawula muda di seluruh indonesia. (Tribun)

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh menyampaikan bahwa produk Mixue telah sesuai produk halal.

Niam menyebut, bahan Mixue berasal dari produk yang suci dan prosesnya terjamin.

“Bahan produk Mixue telah memenuhi standard halal yang ditetapkan MUI, semua bahan yang digunakan halal dan suci, serta proses produksinya terjamin kesuciannya,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Kamis (16/02/2023).

Dikatakan Niam, ketetapan halal MUI terhadap Mixue Ice Cream & Tea ini meliputi semua outlet dan menu.

MUI telah menetapkan standard halal baru terhadap produk makanan dan minuman yang memiliki cabang dengan berbagai menu.

Nama Mixue adalah nama gerai yang menjual aneka es krim dan minuman yang tersebar di berbagai Indonesia. (Tribun)

Audit produk halal dilakukan pada semua outlet dan menu di dalamnya.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda mengapresiasi langkah manajemen Mixue Ice Cream & Tea karena telah mengupayakan proses sertifikasi halal terhadap semua produk.

Pasca terbitnya surat ketetapan halal MUI ini, maka Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI akan mengeluarkan Sertifikat Halal terhadap Mixue Ice Cream & Tea.

“Sebelumnya, proses pemeriksaan halal terhadap Mixue membutuhkan konfirmasi ulang karena ada salah satu bahan yang harus ditelusuri, yaitu bahan flavour yang berasal dari China,” ujarnya.

Ketetapan halal merupakan produk MUI pasca adanya sistem jaminan produk halal yang baru.

Ketetapan halal ini menjadi domain/wilayah MUI sebagai lembaga yang diberikan mandat Undang-Undang untuk melaksanakan sertifikasi halal.

Halaman
1234

Berita Terkini