Laporan Wartawan TribunPalu.com, Syahrul Cahya
TRIBUNPALU.COM, PALU - Bocah 10 tahun di Palu menjadi korban dugaan pelecehan seksual.
UN (10), diduga mendapatkan perlakuan pencabulan oleh pamannya sendiri.
Kasus tersebut telah masuk di Polda Sulteng dengan LP/B/35/II/2024/SPKT/Polda Sulteng per 12 Februari 2024.
Selain di kepolisian, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Sulawesi Tengah mengaku juga menerima laporan sama.
Baca juga: Pria di Palu Diduga Lecehkan Keponakan Usia 10 Tahun Sejak Tahun 2020, Polisi Turun Tangan
Laporan pengaduan itu masuk pada 15 Februari 2024.
Pihaknya telah memberikan pendampingan berupa pelayanan psikologi kepada korban.
"Untuk layanan psikologi sudah diberikan juga," ujar Tenaga Ahli Layanan Hukum UPTD PPA Sulteng, Salma Masri, kepada TribunPalu.com dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Kamis (7/3/2024) pagi.
Menurutnya, selain laporan polisi kasus itu bersifat delik biasa yang dapat diproses langsung oleh penyidik tanpa persetujuan korban.
"Aturan hukum UU Perlindungan Anak tidak diatur dan dibolehkan adanya penyelesaian secara damai, karena kasus kekerasan kepada anak sifatnya delik biasa," pungkasnya.
Berdasarkan laporan polisi, AB alias terduga pelaku melakukan perbuatan asusila sejak tahun 2020 sampai dengan 2024.
Pelapor sudah dilakukan pemeriksaan, sementara korban diagendakan segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Sulteng. (*)