Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Supriyanto Ucok
TRIBUNPALU.COM, PALU - Sidang kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya tahanan BA kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Palu, Kamis (7/8/2025).
Sidang keempat kalinya ini berlangsung di ruang sidang Kartika dan dimulai pukul 11.00 WITA.
Dalam sidang yang dihadiri oleh sekitar 15 orang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi, antara lain:
- Moh Kariasa (anggota Polri)
- Moh Yusuf (anggota Polri)
- Moh Rizki (anggota Polri)
- Ardiansyah alias Ardi (wiraswasta yang sedang menjalani proses hukum)
-
Baca juga: Hilang Setelah Perahu Tenggelam, Dua Nelayan di Parigi Moutong Ditemukan Selamat
Diketahui kasus Penganiayaan itu menyeret dua nama anggota polisi yaitu Bripda CH Dan Bripda M.
Keduanya diduga melakukan Penganiayaan terhadap BA pada 12 September 2024, sekitar pukul 02.00 WITA.
BA adalah tahanan Polresta Palu dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sudah ditahan sejak 2 September 2024.(*)