"Peserta hanya dapat menyanggah pengumuman instansi atas diri sendiri, bukan menyanggah untuk atau kepada orang lain," ujar Ridwan, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (1/1/2025).
Dia menjelaskan, pada masa sanggah hasil CPNS, pelamar dapat melakukan sanggahan jika nilai SKD atau SKB CAT maupun non-CAT yang diumumkan instansi tidak sesuai dengan perolehan saat tes.
Hal ini sama seperti masa sanggah untuk seleksi administrasi, yang dapat diajukan jika berkas peserta telah sesuai ketentuan, tetapi dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh panitia.
Baca juga: Pensiunan TNI yang Kaca Mobilnya Pecah di Jl Dewi Sartika: Saya Dengar Suara Keras Seperti Tembakan
Berdasarkan surat Plt Kepala BKN Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 tertanggal 13 Agustus 2024 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi CPNS TA 2024, pelamar dapat mengajukan sanggah pada 13-15 Januari 2025.
Jika ada kesalahan dalam pengumuman, instansi harus menjawab sanggahan pelamar dalam kurun waktu 13-19 Januari 2025.
Apabila ada perubahan akibat sanggahan pelamar, BKN akan melakukan pengolahan kembali pada 15-20 Januari 2025.
Alasan sanggahan diterima atau ditolak nantinya dapat dilihat melalui akun SSCASN.
Berikut jadwal masa sanggah seleksi CPNS 2024:
Masa sanggah: 13-15 Januari 2025
Jawab sanggah: 13-19 Januari 2025
Pengolahan seleksi hasil sanggah: 15-20 Januari 2025
Pengumuman pasca sanggah: 16-22 Januari 2025.
Pelamar yang tidak melakukan sanggahan berarti menerima hasil pengumuman instansi.
Setelah masa sanggahan berakhir, selanjutnya pelamar yang lolos harus melakukan pengisian daftar riwayat hidup (DRH) NIP CPNS pada 23 Januari-21 Februari 2025.
Tahap terakhir adalah pengusulan NIP CPNS yang dimulai pada 22 Februari-23 Maret 2025.(*)