Sigi Hari Ini

Polres Sigi Terbitkan 2.041 SKCK untuk Pemberkasan PPPK dengan Layanan Maksimal

Editor: Regina Goldie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepolisian Resor (Polres) Sigi mencatat lonjakan signifikan dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Angelina

TRIBUNPALU.COM, SIGI – Kepolisian Resor (Polres) Sigi mencatat lonjakan signifikan dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Sejak akhir Desember 2024 hingga 13 Januari 2025, Polres Sigi telah menerbitkan sebanyak 2.041 lembar SKCK untuk mendukung pemberkasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Peningkatan ini terjadi menyusul pengumuman kelulusan seleksi PPPK di Kabupaten Sigi.

Setiap harinya, permohonan SKCK mencapai hingga 100 pemohon, yang dilayani oleh Satuan Intelkam (Satintelkam) Polres Sigi.

Baca juga: Program Makanan Bergizi Gratis Disalurkan di Banggai, Sasar 3.292 Siswa PAUD-SMA

Kasat Intelkam Polres Sigi, Iptu Hendra, mengatakan pihaknya telah menambah jam operasional untuk mengakomodasi lonjakan ini. Awalnya, pelayanan berlangsung dari pukul 08.00 hingga 15.00 WITA, namun kini diperpanjang hingga malam hari.

"Ribuan pemohon PPPK yang lulus seleksi membuat kami harus melayani hingga 100 pemohon setiap hari. Meski hanya memiliki satu operator, kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik," ungkap Iptu Hendra, Senin (13/1/2025).

Untuk mempercepat proses penerbitan SKCK, masyarakat diminta melengkapi dokumen berikut, Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran, Bukti kepesertaan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), Pasfoto ukuran 4x6 dan Membayar biaya PNBP sebesar Rp30.000.

Baca juga: Program MBG Mulai Berlangsung di Sulawesi Tengah, Berikut Menu Yang Disajikan

Setelah bukti pembayaran diserahkan, SKCK dapat diterbitkan dalam waktu 5 menit pada kondisi normal.

Namun, tingginya jumlah pemohon saat ini menyebabkan antrean lebih lama.

“Antrean yang panjang adalah konsekuensi dari banyaknya pemohon. Kami meminta masyarakat bersabar selama proses berlangsung,” tambah Iptu Hendra.

Polres Sigi juga membuka layanan pada hari Sabtu dan Minggu untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.

Selain itu, masyarakat dapat mendaftar dan melakukan registrasi SKCK secara daring melalui aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI, yang diharapkan dapat mempercepat proses pelayanan.

Baca juga: Komisi I DPRD Sulteng RDP dengan Tenaga Honorer Terkait Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK 2024

"Pemberkasan berlangsung dari akhir Desember 2024 hingga 24 Januari 2025. Kami berharap semua proses selesai tepat waktu," ujar Iptu Hendra.

Upaya ini menunjukkan komitmen Polres Sigi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam memenuhi kebutuhan SKCK untuk pemberkasan PPPK dan kebutuhan lainnya. (*) 

Berita Terkini