TRIBUNPALU.COM, MOROWALI UTARA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menolak pengaduan yang diajukan Karsena Aristoteles terkait penyelenggaraan Pilkada Morowali Utara 2024.
Keputusan itu dibacakan Anggota Majelis DKPP I Dewa Raka Sandi dalam sidang pembacaan keputusan yang berlangsung di Ruang Sidang DKPP Jakarta, Senin (3/2/3025).
"Menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya dan merehabilitasi nama baik ketua dan anggota Bawaslu Morowali Utara," kata I Dewa Raka Sandi dikuti dari Chanel Youtube DKPP RI.
Diketahui, perkara Nomor 2-PKE-DKPP/I/2025 terkait pengaduan Pilkada Morowali Utara 2024 menyeret Ketua dan Anggota Bawaslu Morowali Utara yaitu John Libertus Lakawa, Yusri Ibrahim, dan Jasman Lamole sebagai Teradu I sampai III.
Teradu I – III didalilkan tidak menindaklajuti laporan Pengadu terkait pelanggaran administratif dalam syarat administrasi sebagai bakal calon kepala daerah yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara nomor urut 1 atas nama Delis Julkarson Hehi – Djira.
Baca juga: Soal Mutasi ASN dan Partisipasi Rendah di Pilkada 2024, Begini Penjelasan KPU Morut di Sidang MK
Pengadu melaporkan KPU Morowali Utara yang telah menetapkan paslon nomor urut 1 kepada Bawaslu (para Teradu) pada tanggal 25 September 2024.
Sebagai paslon petahana, pasangan tersebut dinilai telah melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan terkait larangan pergantian pejabat tanpa izin tertulis Menteri Dalam Negeri.
“Ketika saya tanyakan terkait imbauan atau teguran kepada Pemkab Morowali Utara yang telah melakukan pergantian pejabat sebanyak dua kali, Teradu I hanya jawab sudah dan tidak bisa menunjukan Salinan imbauan atau teguran tersebut,” ujar Karsena Aristoteles dalam persidangan sebelumnya.
Tanggal 2 Oktober 2024, para Teradu mengeluarkan surat pemberitahuan status laporan Pengadu yang menyatakan tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran.
Karsena Aristoteles menyesalkan pemberitahuan tersebut tanpa disertai uraian dan penjelasan.
Bantahan Teradu
Para Teradu membantah seluruh tuduhan pengadu.
Bawaslu Morowali Utara menilai, aduan pengadu tidak benar dan mendasar.
Bawaslu Morowali Utara (para Teradu) menegaskan telah menerbitkan imbauan kepada Bupati Kabupaten Morowali Utara tidak melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon.
“Imbauan tersebut diterbitkan pada 26 Maret 2024 yang ditujukan kepada Bupati Kabupaten Morowali Utara dengan surat nomor 021/PW.00.01/K.ST.07/03/2024,” ungkap Teradu II Yusri Ibrahim.