TRIBUNPALU.COM - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menginstruksikan kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tetap memberikan gaji kepada ribuan tenaga honorer non-database BKN.
Melalui Surat Gubernur Nomor 2 Tahun 2025, Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura, menekankan tentang tetap menanggarkan gaji bagi ribuan honorer non-database BKN.
"Pada surat edaran tersebut, khususnya pada poin kelima, dijelaskan bahwa sambil menunggu kebijakan dari pemerintah pusat, kepala OPD dapat menanggarkan atau memberikan gaji kepada tenaga honorer yang diangkat sebelum tahun 2024," ungkap Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Tengah, Adiman ketika dihubungi TribunPalu.com pada Kamis (6/2/2025) melalui via telfon.
Baca juga: Pangkalan Jual Elpiji 3Kg Tak Sesuai HET, Disperindag Palu Ancam Beri Sanksi Hingga Pencabutan Izin
Adiman juga mengungkapkan bahwa di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terdapat ribuan tenaga honorer yang belum terdaftar dalam sistem BKN ( honorer non-database BKN ).
Keberadaan honorer non-database BKN menjadi polemik bagi pemerintah, mengingat masih banyak yang bekerja tetapi masih belum terdaftar dalam sistem.
Oleh karena itu, Adiman menerangkan Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2025 sebagai langkah antisipatif bagi ribuan honorer.
"Gubernur bilang kita tidak bisa merugikan anak-anak kita yang sudah mengabdi. Kalau kita juga langsung menyetop mereka, mereka mau kerja dimana? kan itu sama saja kita menambah orang menganggur," tambah Adiman.
Baca juga: Ini Penjelasan Polres Sigi soal Tersangka Kekerasan Seksual Tak Ditahan
Ribuan honorer non-database tersebut kini masih menunggu keputusan final dari pemerintah pusat.
"Mereka tidak mungkin dirumahkan, belum ada kebijakan pemerintah pusat yang final," ujar Adiman.
"Secara regulasi, yang pasti katanya nanti akan ditindaklanjuti dengan penegasan dari Bapak Presiden," tambah Adiman.
Pemprov Sulawesi Tengah mengambil kebijakan ini karena menyadari bahwa tidak memberikan gaji kepada ribuan honorer non-database BKN dapat mengganggu stabilitas pertumbuhan ekonomi daerah.
"Kan kalau ribuan mereka yang menganggur ataupun tidak mendapatkan gaji dapat menanggu stabilitas pertumbuhan ekonomi dan keamanan. Sampai sebegitu rinciya dipikirkan oleh pemerintah. Gubernur dan Sekertaris Daerah bijak untuk mencermati hal ini," jelas Adiman.
Adiman menambahkan di sisi lain, Pemprov Sulawesi Tengah juga telah melarang pengangkatan tenaga honorer baru pada tahun 2025.
"Kita tidak mungkin merugikan anak-anak kita yang sudah mengabdi. Kuncinya Kepala Sekolah, Kepala UPT dan Kepala OPD tidak diperkenankan lagi untuk merekut tenaga honorer baru," terang Adiman. (*)