Sigi Hari Ini

Ini Penjelasan Polres Sigi soal Tersangka Kekerasan Seksual Tak Ditahan

Dugaan kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Soulowe Kecamatan Dolo Kabupaten Sigi, inisial W masih dalam tahap penyidi

|
Penulis: Supriyanto | Editor: Haqir Muhakir
TribunPalu.com/Angelina
Kasi Humas Polres Sigi, Iptu Nuim Hayat. 

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Dugaan kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Soulowe Kecamatan Dolo Kabupaten Sigi, inisial W masih dalam tahap penyidikan.

Tahap penyidikan dimaksud sudah memasuki penyerahan berkas perkara tahap I walaupun masih ada kekurangan tetapi hal itu telah dipenuhi oleh penyidik.

Hal itu diungkapkan Kapolres Sigi AKBP Reja A Simanjuntak melalui Kasihumas Iptu Nuim Hayat yang mengatakan, berkas sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Donggala untuk kedua kalinya.

“Berkas perkara dengan tersangka W Oknum Kades Soulowe Kecamatan Dolo Kabupaten Sigi sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan,” kata Iptu Nuim Hayat di Sigi, Kamis (6/2/2025).

Baca juga: SKP-HAM Desak Kejari Donggala Proses Hukum Oknum Kepala Desa Tersangka Pelecehan di Sigi

Lanjut Nuim juga mengatakan, tersangka W dalam berkas perkara telah dipersangkakan sebagaimana pasal 6 huruf a Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 juta

Tersangka W tidak dilakukan penahanan, karena sesuai syarat obyektif sebagaimana dijelaskan dalam pasal 21 ayat (4) KUHAP, penahanan dapat dilakukan bila tindak pidana yang dilakukan tersangka/terdakwa diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih, jelas Kasihumas.

“Saya pastikan prosesnya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, mohon maaf apabila ada keterlambatan karena adanya kendala yang dihadapi penyidik,” terang Iptu Nuim Hayat.

Masyarakat atau keluarga korban untuk tetap menghormati proses hukum yang masih berjalan dan tentunya kita harus kedepankan azas ‘praduga tidak bersalah’, tandasnya.

Terkait status tersangka W yang masih aktif menjadi Kepala Desa, itu menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi.

"Diimbau untuk dapat menahan diri dan tidak berbuat anarkhis," pungkasnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved