Alasan PT Jakarta Jatuhkan Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun: Aktor Penting Kasus Timah

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta membeberkan alasan hukuman Harvey Moeis diperberat menjadi 20 tahun penjara, karena beberapa alasan.

|
Editor: Lisna Ali
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
VONIS HARVEY DIPERBERAT - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menggelar sidang banding terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah atas nama terdakwa Harvey Moeis, Kamis (13/2/2025). Dalam amar putusannya, Hakim Teguh Harianto menjatuhkan vonis 20 tahun terhadap Harvey Moeis yang dimana lebih berat ketimbang hukuman di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

TRIBUNPALU.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta membeberkan alasan hukuman Harvey Moeis diperberat menjadi 20 tahun penjara, karena beberapa alasan.

Pertama, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Teguh Harianto mengatakan Harvey Moeis merupakan aktor penting dalam kasus ini.

Hakim menjelaskan Harvey memiliki peran sebagai penghubung dengan penambang-penambang ilegal dan koordinator perusahaan cangkan.

"Setidaknya sebagai penghubung peran terdakwa di antara penambang-penambang ilegal perusahaan smelter, serta sebagai koordinator di beberapa PT atau perusahaan cangkang ilegal," kata hakim.

Tak cuma itu, hakim juga menganggap Harvey menikmati sendiri uang sebesar Rp420 miliar itu.

Uang tersebut dinilai oleh hakim tidak turut dinikmati oleh Helena Lim.

Sehingga, hakim menganggap Harvey harusnya mengganti uang Rp420 miliar itu secara pribadi.

"Menimbang bahwa terungkap fakta hukum bahwa uang yang dikumpulkan terdakwa Harvey Moeis juga ditransfer ke PT Quantum, dan kemudian disetor kepada terdakwa Harvey Moeis kembali yang jumlahnya mencapai Rp420 miliar.

"Tidak terungkap bahwa Helena Lim menikmati uang yang dikumpulkan Harvey Moeis," kata hakim.

Putusan Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun

Vonis hukuman pengusaha Harvey Moeis diperberat jadi 20 tahun penjara.

Hal tersebut sesuai dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan menyatakan Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama dan kedua primer jaksa penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto, Kamis (13/2/2025).

Selain pidana badan, Harvey juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan apabila tidak membayar uang pengganti.

Tak hanya itu dalam amar putusannya, Majelis hakim PT DKI Jakarta juga memperberat beban uang pengganti terhadap Harvey Moeis yakni sebesar Rp 420 miliar.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved