Alasan PT Jakarta Jatuhkan Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun: Aktor Penting Kasus Timah
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta membeberkan alasan hukuman Harvey Moeis diperberat menjadi 20 tahun penjara, karena beberapa alasan.
Dengan ketentuan apabila Harvey tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun," jelas Hakim.
Adapun vonis yang dijatuhkan oleh PT DKI Jakarta ini jauh lebih berat ketimbang vonis yang dijatuhkan oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu.
Hukuman Helena Lim juga Diperberat
Nasib Helena Lim pun sama dengan Harvey Moeis.
Dia sebelumnya divonis 5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Namun, dalam tingkat banding, hukumannya diperberat menjadi 10 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Helena Lim dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana enam bulan kurungan," kata majelis hakim.
Helena juga dijatuhi sanksi uang pengganti sebesar Rp900 juta dan harus dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak bisa membayar uang pengganti, maka aset Helena akan disita negara. Namun, ketika aset terdakwa tidak memenuhi, akan diganti dengan hukuman pidana selama 5 tahun penjara.
Helena Lim dan Kasus Timah
Sebelumnya dalam persidangan Desember 2024 lalu, Helena Lim divonis 5 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Helena Lim oleh karena itu dengan penjara selama 5 tahun," ucap Hakim Pontoh saat bacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024).
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh menyatakan, Helena Lim selaku pemilik money changer PT Quantum Skyline Exchange terbukti turut serta membantu tindak pidana korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua primer penuntut umum.
Hakim dalam putusannya juga menjatuhkan pidana denda terhadap Helena sebesar Rp Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain itu Helena oleh Hakim juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara senilai Rp 900 juta selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Sosok Marcella Santoso, Pengacara yang Suap Ketua PN Jaksel, Pernah Tangani Kasus Harvey Moeis |
![]() |
---|
Tanggapan Kuasa Hukum Harvey Moeis Usai Divonis Lebih Berat di Sidang Banding Kasus Timah |
![]() |
---|
Fakta Kasus Timah yang Menjerat Harvey Moeis hingga Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Putusan Banding: Hukuman Harvey Moeis Diperberat dari 6,5 Tahun Jadi 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Masa Lalu Wenny Myzon Diumbar, Sempat Diusir Dari Kampung karena Kasus Mirip di PT Timah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.