BPOM Gerebek Pabrik Obat dan Jamu Ilegal Mengandung Bahan Kimia Berbahaya di Klaten dan Kudus

Editor: Fadhila Amalia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sarana produksi dan peredaran obat dan obat bahan alam (OBA) ilegal yang diduga mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) di wilayah Klaten dan Kudus, Jawa Tengah.

TRIBUNPALU.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sarana produksi dan peredaran obat dan Obat Bahan Alam (OBA) ilegal yang diduga mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) di wilayah Klaten dan Kudus, Jawa Tengah.

BPOM bersama pihak terkait menggerebek lima lokasi di Klaten, Jawa Tengah yang diduga merupakan pabrik dan gudang obat dan OBA ilegal. 

Baca juga: Harga Terbaru HP Infinix Mei 2025: Infinix Smart 9 HD,Infinix Note 50x,Infinix Note 50s 5G Plus

Dari hasil pengecekan, keempat sarana tersebut dinyatakan ilegal karena tidak memiliki nomor induk berusaha (NIB) dan sertifikat cara pembuatan obat tradisional yang baik (CPOTB). 

Produksi dan peredaran obat dan OBA ilegal dilakukan di rumah yang terletak di pedesaan dan merupakan pemukiman padat penduduk. 

Produk ilegal tersebut diduga diproduksi dengan menambahkan BKO dan mencantumkan nomor registrasi BPOM yang fiktif pada kemasannya.  

Baca juga: Polda Sulteng Bakal Gelar Perkara Khusus Kasus Warga Sigi Terkait Penggadaian Tanah

Penggerebekan kelima sarana ilegal dilakukan berdasarkan adanya laporan dari masyarakat mengenai dugaan praktik produksi obat dan OBA ilegal atau palsu serta mengandung BKO di lokasi tersebut. 

Dari hasil olah TKP, tim PPNS BPOM menemukan dan mengamankan produk jadi berupa tablet obat warna putih dan kuning serta Kaplet Rheumakap palsu mengandung deksametason. 

Ditemukan juga OBA merek Pegal Linu Cap Dua Manggis, Pegal Linu Cap Madu Manggis Hijau, Pegal Linu Cap Kereta Api plastik, Super Stamina Pria Cap Madu Manggis, Pegal Linu Cap Madu Manggis, dan Pegal Linu Nusantara sebanyak 117.521 pieces.

Diduga ditambahkan BKO parasetamol dan tadalafil. Selain produk jadi, BPOM juga mengamankan produk rumahan Rheumakap, bahan kemasan, label,etiket, alat,mesin produksi termasuk mesin cetak tablet, alat transportasi untuk mengedarkan produk jadi, serta alat komunikasi. 

Nilai keekonomian temuan di Klaten, Jawa Tengah ini mencapai nilai Rp2,84 miliar. Deputi Bidang Penindakan (Deputi 4) BPOM Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan obat dan OBA ilegal tersebut diketahui dikirim ke berbagai wilayah di Indonesia.

Khususnya Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, sentra penjualan OBA di Sumatera, Sulawesi, dan Kalimantan.

"Selain didistribusikan melalui penjualan secara konvensional, produk ilegal tersebut juga diperjualbelikan secara online melalui marketplace,” terangnya mewakili Kepala BPOM memberikan penjelasan terkait temuan di Kantor BPOM di Semarang, Jawa Tengah, Selasa(27/5/2025).

Selain temuan di Klaten, PPNS BBPOM di Semarang beserta Korwas PPNS Polda Jawa Tengah juga menggerebek tempat produksi dan gudang OBA ilegal dari 3 lokasi di Kabupaten Kudus pada 15 April 2025. 

Dari ketiga lokasi tersebut, petugas menemukan dan menyita OBA ilegal berjumlah 97 item produk jadi sebanyak 395 ribu kemasan dengan nilai ekonomi sebesar Rp855 juta.

OBAT ilegal yang ditemukan di Kudus diantaranya Urat Madu, Montalin, Godong Ijo, Tongkat Arab, Jakarta Bandung Plus, Kopi Joss, dan Super Greng. 

Baca juga: Petani Tinombo Selatan Parimo Demo Tolak PETI, Ancam Blokade Jalur Trans Sulawesi

Halaman
12

Berita Terkini