TRIBUNPALU.COM - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu berhasil menangkap seorang pria berinisial A yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palu, AKP Usman mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat.
"Informasi awal kami terima pada Jumat, 18 Juli 2025, bahwa seorang pria di kawasan Anoa diduga kerap menggunakan dan mengedarkan sabu. Setelah kami lakukan penyelidikan selama beberapa hari, tim berhasil mengamankan pelaku pada Rabu, 23 Juli 2025 sekitar pukul 12.00 WITA," jelas AKP Usman.
Baca juga: Pendekatan Jemput Bola Jadi Strategi Baru Sulteng Tekan Angka Stunting
Pelaku diamankan di kediamannya di Jl Anoa 1 No. 34, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 5 paket narkotika yang diduga sabu dengan berat bruto 0,942 gram, satu plastik klip kosong dan satu kotak kecil aluminium.
Menurut hasil interogasi, A mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang tak dikenal di wilayah Tatanga untuk dikonsumsi dan dijual kembali.
"Pelaku dan barang bukti telah kami amankan ke Mapolresta Palu. Kami telah lakukan tes urine dan pemeriksaan terhadap tersangka serta para saksi," tambah AKP Usman.
Baca juga: Bupati Erwin: RPJMD Harus Sejalan Visi Parimo Maju, Mandiri dan Berkelanjutan
Adapun barang bukti yang diamankan:
5 paket narkotika diduga jenis sabu (bruto 0,942 gram)
1 plastik klip kosong
1 kotak kecil aluminium
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Resnarkoba juga mengajak masyarakat Kota Palu untuk bersama-sama memberantas peredaran gelap narkotika.
Baca juga: 203 Paket Pengadaan TA 2024 Belum Dilaporkan, Sekprov Sulteng Soroti OPD
“Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan. Laporkan jika ada dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing,” imbaunya.(*)