Sulteng Hari Ini

203 Paket Pengadaan TA 2024 Belum Dilaporkan, Sekprov Sulteng Soroti OPD

Penilaian kinerja lanjutnya adalah umpan balik yang penting bagi penyedia untuk meningkatkan kualitas pengadaan maupun bagi pemerintah.

Penulis: Supriyanto | Editor: Regina Goldie
HANDOVER / BIRO ADPIM PEMPROV SULTENG
SOROTI HASIL KINERJA PENYEDIA SULTENG - Sekprov Sulteng Novalina menyoroti terkait belum dilaporkannya hasil penilaian kinerja penyedia terhadap 203 paket pengadaan barang/jasa di sejumlah OPD provinsi tahun anggaran 2024. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto

TRIBUNPALU.COM - Sekprov Sulteng Novalina menyoroti terkait belum dilaporkannya hasil penilaian kinerja penyedia terhadap 203 paket pengadaan barang/jasa di sejumlah OPD provinsi tahun anggaran 2024.

Hal ini mencuat dalam rakor virtual pelaksanaan aksi pencegahan Korupsi di Sulteng antara jajaran pemprov dengan tim monev KPK di ruang polibu, Rabu (23/7/2025).

Penilaian kinerja pengadaan barang dan jasa sendiri merupakan milestone dalam aksi pencegahan Korupsi di Sulteng dan di-monev langsung KPK.

Olehnya itu, Sekprov Novalina secara tegas mengingatkan OPD untuk segera menuntaskan tahapan penilaian terhadap para penyedia yang sudah selesai melaksanakan pengadaan barang jasa.

Penilaian kinerja lanjutnya adalah umpan balik yang penting bagi penyedia untuk meningkatkan kualitas pengadaan maupun bagi pemerintah sebagai pertimbangan memilih penyedia yang kompeten.

Baca juga: Kapan Ijazah Pejabat Jadi Informasi Publik? Ini Kata Ketua KI Sulteng

“Ibaratnya kita memesan transportasi online tapi belum memberikan bintang,” tuturnya mengambil analogi sederhana tentang penilaian kinerja penyedia. 

Olehnya itu, ia memberikan target dalam kurun waktu dua minggu ke depan, penilaian terhadap paket-paket yang tertinggal tadi harus selesai dan hasilnya sudah dilaporkan melalui situs jaga.id. 

“Tolong dilaksanakan tepat waktu,” harapnya ke OPD yang belum menyelesaikan kewajiban ini.

Selain itu, sekprov juga memohon kepada tim KPK agar secepatnya menyosialisasikan aplikasi SIPASTI (Sistem Informasi Harga Perkiraan Sendiri Terintegrasi).

Sebuah aplikasi untuk membantu penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam pengadaan barang dan jasa konstruksi, terutama bagi pengadaan pekerjaan konstruksi yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Baca juga: Diduga Langgar Privasi, Mahasiswa di Palu Keluhkan Dosen Sebar Data Pribadi

“Kami mohon diagendakan sosialisasi khusus untuk SIPASTI,” harapnya.

Atas penyampaian tersebut, Koordinator Monev KPK Didik Mulyanto mengapresiasi instruksi tegas Sekprov Novalina ke perangkat daerah untuk memperkuat komitmen pencegahan Korupsi di sektor pengadaan barang jasa pemerintah.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved