Dia menilai ada dugaan Vadel berniat mengugurkan kandungan LM saat itu.
"Obat tersebut obat yang dipergunakan untuk aborsi, yang membeli berdasarkan keterangan saksi A namanya, kita panggilannya A. Itu adalah terdakwa sendiri," bebernya.
Duduk Perkara
Seperti diketahui, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024.
Pemain film Jakarta Undercover itu menuduh Vadel melakukan persetubuhan dan aborsi terhadap putri sulungnya, LM, yang saat itu masih di bawah umur.
Vadel dilaporkan dilaporkan Nikita Mirzani karena menghamili anaknya yang masih di bawah umur. Ia juga memaksa korban melakukan aborsi.
Makanya, ia dijerat Undang-undang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud pasal 76D dan atau Pasal 77 A juncto 45 A dan atau Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 346 KUHP Juncto 81 KUHP.
Laporan Nikita Mirzani sendiri teregister dalam nomor laporan LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Atas perbuatannya, Vadel terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)
Artikel telah tayang di Tribunnews.com