TRIBUNPALU.COM, PALU – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Tengah membahas penerapan penarikan denda administratif sebagai sumber PAD, teknis dan SOP pengenaan denda kepada pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan.
Hal itu dibahas ketika menerima kunjungan kerja Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung di ruang rapat DKP Sulteng.
Kunjungan tersebut dipimpin Kepala DKP Provinsi Sulawesi Tengah Moh Arif Latjuba didampingi sekretaris, pejabat eselon III, IV, serta staf DKP Sulteng.
Baca juga: BREAKINGNEWS: Direktur RSUD Tinombo Parimo Terima Surat Ancaman, Warganet Serukan Polisi Bertindak
Sementara rombongan dari Lampung dipimpin Kepala Bidang PSDKP DKP Lampung Hardian S Prayitno bersama sejumlah pejabat DKP Lampung, perwakilan Biro Hukum, Sekwan/Inspektorat Lampung, hingga NGO Environmental Defense Fund (EDF) Indonesia.
Kunjungan kerja ini sekaligus studi tiru penyusunan Peraturan Daerah terkait penyelenggaraan kelautan dan perikanan.
Dalam kesempatan tersebut, kedua pihak berdiskusi mengenai muatan Perda Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2023, mulai dari isi pokok perda, muatan turunan perda, proses penyusunan hingga tahapan pembahasannya.
Kepala DKP Sulteng Moh Arif Latjuba berharap kunjungan tersebut memperkuat sinergi antarprovinsi dalam rangka mewujudkan tata kelola kelautan dan perikanan yang berkelanjutan. (*)