Palu Hari Ini
Edarkan Tembakau Sintetis, Pria di Kota Palu Terancam 20 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, FW dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Supriyanto | Editor: Fadhila Amalia
TRIBUNPALU.COM, PALU – Seorang pria berinisial FW (27) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu setelah kedapatan mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Selasa (12/8/2025).
Dari tangan tersangka, polisi menyita 24 paket tembakau sintetis dengan berat bruto mencapai 12,77 gram, bersama sejumlah barang bukti lainnya.
Kepolisian menyatakan FW diduga kuat melakukan tindak pidana narkotika dengan cara memesan barang haram tersebut secara daring untuk kemudian dikonsumsi dan dijual kembali.
Baca juga: Satresnarkoba Polresta Palu Bekuk Pengedar Tembakau Sintetis, 24 Paket Disita
Atas perbuatannya, FW dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku peredaran narkotika jenis tanaman maupun non-tanaman.
“Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda maksimal hingga Rp10 miliar,” tegas Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abraham, Rabu (13/8/2025).
Kapolresta menambahkan bahwa Polresta Palu akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika, termasuk tembakau sintetis yang kini mulai marak diperjualbelikan melalui media sosial.
Baca juga: Kolaborasi Lintas Agama dan Dunia Usaha di Palu Dukung Optimalisasi PAD Lewat Program OPA
“Modus baru seperti pemesanan lewat Instagram harus diwaspadai. Kami akan tindak tegas, tanpa kompromi,” tegasnya.
Sementara itu, FW saat ini diamankan di Polresta Palu dan masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Apa Itu Tembakau Sintetis?
Tembakau sintetis adalah campuran bahan herbal atau tembakau yang disemprotkan dengan senyawa kimia sintetis yang disebut synthetic cannabinoid.
Senyawa ini dirancang untuk meniru efek psikoaktif dari ganja (cannabis), tetapi memiliki potensi bahaya yang jauh lebih besar dan tidak dapat diprediksi.
Bahaya dan Efek pada Tubuh
Efek tembakau sintetis bisa sangat merusak, bahkan lebih berbahaya daripada ganja asli. Bahaya dan efeknya meliputi:
Efek Psikoaktif Kuat: Pengguna bisa merasakan sensasi "melayang" atau euforia yang ekstrem, halusinasi, delusi, paranoia, hingga kejang.
Kota Palu
Kapolresta Palu
Polresta Palu
tembakau sintetis
Narkotika
Kelurahan Tondo
Kecamatan Mantikulore
Kombes Pol Deny Abrahams
| Kasus Kebakaran di Palu Menurun Sepanjang 2025, Faktor Listrik Paling Dominan |
|
|---|
| Disdamkarmat Palu Catat 237 Kasus Kebakaran Sepanjang 2025, Turun Dibanding Tahun Lalu |
|
|---|
| HAB ke-80 Kemenag, Wali Kota Palu Ajak Jadikan Agama Pencerah di Tengah Perubahan Zaman |
|
|---|
| Pendapatan Pajak Kota Palu Capai Rp327,9 Miliar per 2025, Pajak Air Tanah Tembus 135 Persen |
|
|---|
| Bappeda Palu Fokus Kebut Penurunan Kemiskinan hingga Stunting |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/PENYALAHGUNAAN-NARKOTIKA-Seorang-pria-berinisial-FW-27.jpg)