Palu Hari Ini

Satresnarkoba Polresta Palu Bekuk Pengedar Tembakau Sintetis, 24 Paket Disita

Kombes Pol Deny Abraham, menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen kuat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.

Penulis: Supriyanto | Editor: Fadhila Amalia
Humas Polresta Palu
PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA - Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kota Palu, Selasa (12/8/2025) pukul 13.00 WITA. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas seorang pria berinisial FW (27), diduga kerap menyalahgunakan narkotika di wilayah Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kota Palu, Selasa (12/8/2025) pukul 13.00 WITA.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas seorang pria berinisial FW (27), diduga kerap menyalahgunakan narkotika di wilayah Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan.

FW akhirnya berhasil diamankan di Jalan Simpotove Timur (Huntap) Tondo.

Baca juga: Warganet Keluhkan Gagal Tarik Dana, OJK Sebut Mirip Kasus OMC Group

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa:

24 paket tembakau sintetis dengan berat bruto 12,77 gram,
2 lembar plastik klip kosong,
1 unit handphone berwarna biru,
dan 1 tas selempang warna hitam abu-abu.

Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abraham, menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen kuat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya yang menyasar kalangan muda.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika, khususnya yang merusak generasi muda. Setiap informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti,” tegas Kombes Deni.

Dalam pemeriksaan awal, FW mengaku mendapatkan tembakau sintetis tersebut melalui media sosial Instagram, kemudian dikonsumsi dan dijual kembali.

“Modus pemesanan online seperti ini memang sedang marak. Karena itu, kami mengimbau masyarakat agar waspada dan tidak mudah tergiur dengan tawaran semacam ini,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kapolresta menegaskan bahwa perang terhadap narkoba tidak hanya menjadi tugas polisi semata.

“Pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Kami harap masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi jika melihat hal mencurigakan di lingkungan sekitar,” imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FW dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti diamankan di Mapolresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved