Sulteng Hari Ini

Ekonomi Sulteng Tumbuh 7,95 Persen, Kemenkeu Nilai Fiskal Daerah Tetap Kuat dan Adaptif

Hingga triwulan III tahun 2025, ekonomi Sulteng tumbuh 7,95 persen (year-on-year), lebih tinggi dari rata-rata nasional.

|
Penulis: Zulfadli | Editor: mahyuddin
HANDOVER
EKONOMI SULTENG - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sulawesi Tengah di Jl Tanjung Dako, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU – Kinerja ekonomi dan fiskal Sulawesi Tengah terus menunjukkan ketahanan di tengah dinamika Ekonomi Global

Hingga triwulan III tahun 2025, ekonomi Sulteng tumbuh 7,95 persen (year-on-year), lebih tinggi dari rata-rata nasional.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sulawesi Tengah Teddy Suhartadi Permadi mengatakan, pertumbuhan tersebut ditopang sektor pertambangan, industri pengolahan, serta sektor perdagangan dan konstruksi.

“Struktur ekonomi Sulawesi Tengah semakin kuat dan inklusif, dengan kontribusi besar dari aktivitas masyarakat dan ekspor komoditas unggulan daerah,” ujar Teddy melalui rilis tertulis diperoleh TribunPalu.com, Selasa (4/11/2025).

Baca juga: DPRD Sulteng Rekomendasikan Penghentian Aktivitas Industri Tambang di Morowali-Morut

Teddy menyebutkan, tingkat inflasi di Sulteng juga terus terkendali. 

Pada September 2025, inflasi tercatat 3,88 persen (yoy), turun dari bulan sebelumnya sebesar 4,02 persen.

“Ini menunjukkan bahwa upaya pengendalian inflasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi bersama TPID memberikan hasil yang positif,” kata Teddy.

Pendapatan Negara Capai Rp5,76 Triliun

Kinerja APBN Regional Sulawesi Tengah hingga 30 September 2025 tetap solid dan adaptif.

Teddy merinci, pendapatan negara tercatat sebesar Rp5,76 triliun atau 76,52 persen dari target.

Sementara belanja negara mencapai Rp16,90 triliun atau 66,36 persen dari target, dengan defisit yang masih terkendali di Rp11,14 triliun.

Pertumbuhan penerimaan perpajakan didorong oleh perbaikan sistem administrasi, penerapan PMK Nomor 81 Tahun 2024 yang memperkuat basis pajak daerah, serta meningkatnya kepatuhan wajib pajak di sektor perdagangan dan jasa.

Sementara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga meningkat, terutama dari aktivitas kehutanan dan pertambangan nikel.

“PNBP dari sektor tambang nikel masih menjadi andalan ekspor daerah,” tutur Teddy.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved