Selasa, 19 Mei 2026

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan, Simpanan Rupiah Tetap 3,50 Persen

Ferdinan mengimbau seluruh bank agar secara terbuka menyampaikan informasi terkait TBP kepada nasabah.

Tayang:
Penulis: Robit Silmi | Editor: mahyuddin
Handover
BUNGA PENJAMINAN - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan dalam Rupiah dan valuta asing. Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS. 

Ringkasan Berita:
  • TBP simpanan Rupiah pada bank umum tetap sebesar 3,50 persen.
  • TBP simpanan Rupiah pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 6,00 persen. 
  • TBP simpanan valuta asing (valas) pada bank umum ditetapkan sebesar 2,00 persen.
  • Ketentuan itu berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Mei 2026.

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan dalam Rupiah dan valuta asing. 

Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS.

Berdasarkan hasil rapat tersebut, TBP simpanan Rupiah pada bank umum tetap sebesar 3,50 persen.

Sementara TBP simpanan Rupiah pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 6,00 persen. 

Adapun TBP simpanan valuta asing (valas) pada bank umum ditetapkan sebesar 2,00 persen.

Ketentuan itu berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Mei 2026.

Baca juga: Imigrasi Palu Koordinasi dengan Konsulat Filipina, Proses Pemulangan 15 WNA Terdampar di Buol

Pelaksana Tugas (Pgs) Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS, Ferdinan D Purba, menjelaskan, penetapan TBP dilakukan secara kredibel dengan pertimbangan berbagai indikator ekonomi.

“Keputusan ini mempertimbangkan tren suku bunga pasar yang relatif menurun, pertumbuhan simpanan perbankan yang positif, kondisi likuiditas yang memadai, serta prospek pertumbuhan ekonomi dan risiko global maupun nasional,” ujar Ferdinan melalui rilis diperoleh TribunPalu.com, Sabtu (24/1/2026).

Ia berharap, perbankan senantiasa memperhatikan ketentuan TBP dalam penghimpunan dana masyarakat.

Ferdinan mengimbau seluruh bank agar secara terbuka menyampaikan informasi terkait TBP kepada nasabah.

“Bank perlu menginformasikan besaran TBP melalui media yang mudah diakses nasabah. Ini penting agar masyarakat memahami syarat penjaminan simpanan oleh LPS,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa TBP merupakan bagian dari prinsip 3T penjaminan LPS, yakni:

  • Simpanan tercatat dalam pembukuan bank,
  • Bunga simpanan tidak melebihi TBP LPS,
  • Nasabah tidak terlibat tindakan melanggar hukum yang merugikan bank.

Kinerja Perbankan Tetap Solid

Dalam kesempatan yang sama, LPS memaparkan kondisi industri perbankan nasional yang dinilai tetap kuat dan stabil.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved