Sabtu, 6 Juni 2026

OPINI

Pembubaran DPR, Perlukah? Apa Dampaknya Bagi Negara

Tuntutan Pembubaran DPR  lebih pantas disebut sebagai ekspresi frustrasi politik, bukan solusi yang bisa dieksekusi secara yuridis.

Tayang:
Editor: mahyuddin
HANDOVER
Mantan Koordinator Peneliti dan Pengkajian Lembaga Pendidikan Kepemiluan (LPK) Sulteng, Sigit Wibowo AM, SH. 

Dengan demikian, tuntutan Pembubaran DPR  lebih pantas disebut sebagai ekspresi frustrasi politik, bukan solusi yang bisa dieksekusi secara yuridis.

Bila terjadi pembubaran tanpa dasar hukum, konsekuensinya bisa fatal.

Ada kekosongan legislatif, ketimpangan kekuasaan, bahkan potensi otoritarianisme.

Meski begitu, gelombang protes dan riuh di media sosial tidak boleh diremehkan.

Legitimasi politik adalah fondasi bagi keberfungsian demokrasi. 

Tanpa kepercayaan rakyat, DPR sejati pun akan terus dipertanyakan bahkan jika tetap sah secara hukum.

Pertanyaan yang lebih konstruktif sebenarnya adalah bukan “perlukah DPR dibubarkan?? melainkan “bagaimana DPR bisa diperbaiki?”

Baca juga: OPINI: Keadilan dan Kepastian Hukum dalam PMK Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak

Hukum tata negara memberikan ruang untuk reformasi melalui perombakan sistem kepartaian, peningkatan proses rekrutmen calon legislatif, transparansi pembahasan legislasi, perluasan partisipasi publik, serta penegakan hukum tegas terhadap pelanggaran etik dan korupsi.

Pembubaran DPR ibarat menebang pohon karena buahnya pahit, padahal yang dibutuhkan adalah merawat akar dan menyuburkan tanahnya.

Demokrasi membutuhkan lembaga representasi, meskipun tidak sempurna.

Seruan keras dari jalanan dan media sosial harus menjadi alarm bagi DPR, jika mereka tidak berubah, jarak dengan rakyat akan makin melebar, dan tuntutan ekstrem itu bisa saja suatu saat berbuah kenyataan.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved