Sabtu, 6 Juni 2026

OPINI

Pembubaran DPR, Perlukah? Apa Dampaknya Bagi Negara

Tuntutan Pembubaran DPR  lebih pantas disebut sebagai ekspresi frustrasi politik, bukan solusi yang bisa dieksekusi secara yuridis.

Tayang:
Editor: mahyuddin
HANDOVER
Mantan Koordinator Peneliti dan Pengkajian Lembaga Pendidikan Kepemiluan (LPK) Sulteng, Sigit Wibowo AM, SH. 

SIGIT WIBOWO AM, SH

Mantan Koordinator Peneliti dan Pengkajian Lembaga Pendidikan Kepemiluan (LPK) Sulteng

TRIBUNPALU.COM - Isu pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali mencuat setelah demonstrasi nasional 25 Agustus 2025.

Ribuan mahasiswa, buruh, dan elemen masyarakat sipil ambil bagian. 

Seruan “Bubarkan DPR” bergema keras, tak hanya di jalanan tetapi juga di jagat media sosial, sebagai cerminan krisis legitimasi DPR di mata publik.

Kekecewaan itu lahir dari beragam sorotan skandal korupsi berulang, kualitas legislasi rendah, kebijakan yang terkesan berpihak pada elite, serta ironi di tengah kesulitan ekonomi rakyat.

Apalagi, sementara masyarakat menghadapi tekanan ekonomi, naiknya tarif Pajak Bumi dan Bangunan, gelombang PHK, dan melonjaknya harga kebutuhan pokok.

Belum lagi sejumlah pemberitaan menunjukkan bahwa penerimaan anggota DPR kini membengkak secara substansial. 

Baca juga: OPINI: Keikhlasan Guru, Cahaya di Tengah Bayang-Bayang Stigma

Gaji Anggota DPR RI untuk pokoknya memang tetap di kisaran Rp4-6,5 juta per bulan, tetapi dengan akumulasi tunjangan, take-home pay seorang legislator bisa mencapai Rp69-70 juta per bulan.

Bahkan ada yang menyebut “lebih dari Rp100 juta” sebagai kompensasi rumah sebesar Rp50 juta per bulan, tunjangan beras hingga Rp12 juta, serta tunjangan bensin sekitar Rp7 juta per bulan.

Publik menilai, angka tersebut terlalu besar dan tidak selaras dengan kondisi riil ekonomi rakyat .

Dari perspektif hukum tata negara, DPR bukanlah entitas politik lepas landas, melainkan pilar penyangga demokrasi yang diatur secara ketat dalam UUD 1945.

Fungsi legislatif, anggaran, dan pengawasan melekat dalam kerangka konstitusi.

Tak ada satupun pasal yang membuka peluang bagi pembubaran DPR oleh eksekutif atau pihak lain.

Penggantian anggota DPR hanya mungkin dilakukan melalui pemilu reguler bukan oleh sementara cabang kekuasaan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved