Rabu, 29 April 2026

OPINI

OPINI: Isu Pembubaran Kepolisian dan Taruhan Konstitusi

Setiap perubahan terhadap kedudukan Polri hanya mungkin ditempuh melalui mekanisme amandemen konstitusi.

Editor: mahyuddin
Dok Pribadi
OPINI - Sigit Wibowo, Kolumnis, Fokus pada isu-isu hukum tata negara dan kebijakan publik. 

Konsekuensi lainnya juga tidak kecil. Ratusan regulasi harus direvisi, mulai dari Undang-Undang Kepolisian, KUHP, KUHAP, hingga peraturan teknis di berbagai sektor seperti lalu lintas, narkotika, dan keamanan dalam negeri.

Di lapangan, status ratusan ribu personel serta infrastruktur kelembagaan kepolisian harus ditata ulang.

Proses ini akan menuntut waktu panjang, biaya besar, serta masa transisi yang rawan terhadap instabilitas keamanan.

Dalam perspektif tata negara, perubahan kelembagaan sebesar ini dapat memicu ketidakpastian hukum yang melemahkan kepercayaan publik terhadap negara.

Kritik terhadap Polri bukan hal baru dan merupakan bagian wajar dari dinamika demokrasi.

Namun, kelemahan institusional sebaiknya dijawab dengan langkah perbaikan, bukan pembubaran.

Baca juga: Gerakan Perempuan Bersatu Sulteng Kecam Kekerasan Aparat Polri di Kota Palu

Reformasi kelembagaan yang rasional diarahkan pada penguatan tata kelola, transparansi, dan pengawasan baik internal maupun eksternal untuk meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas.

Menghapus institusi konstitusional justru berisiko lebih besar daripada manfaat yang dijanjikan.

Konstitusi bukan ruang eksperimen politik. Menghapus Polri berarti merombak fondasi negara yang telah menopang stabilitas nasional selama puluhan tahun.

Jalan yang lebih bertanggung jawab adalah memperkuat dan memperbaiki kelembagaan, bukan menghapusnya.

Dalam negara hukum, memperkuat pilar konstitusi adalah bentuk keberanian, sedangkan meruntuhkannya atas dasar ketidakpuasan sesaat justru merupakan langkah mundur.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved