Mendiktisaintek Copot Prof Karta Jayadi, Prof Farida Patittingi Jadi Plh Rektor UNM Makassar

Kasus pelecehan itu mencuat setelah Prof Karta Jayadi mengirim video porno hingga mengajak korban ke hotel.

Editor: mahyuddin
TRIBUNTIMUR
PLH REKTOR UNM - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Prof Brian Yuliarto, menunjuk Prof Farida Patittingi sebagai Pelaksana Harian (Plh) Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM). Penunjukan itu sekaligus menonaktifkan Prof Karta Jayadi sebagai Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM).  

TRIBUNPALU.COM - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Prof Brian Yuliarto, menunjuk Prof Farida Patittingi sebagai Pelaksana Harian (Plh) Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM).

Penunjukan itu sekaligus menonaktifkan Prof Karta Jayadi sebagai Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM)

Prof Farida Patittingi adalah Wakil Rektor III Bidang Sumber Daya Manusia, Alumni, dan Sistem Informasi Universitas Hasanuddin (Unhas)

Diketahui, Prof Karta Jayadi diterpa isu pelecehan terhadap dosen.

Ia menjadi sorotan usai dirinya dilaporkan ke Itjen Kemendiktisaintek terkait dugaan pelecehan seksual terhadap seorang dosen perempuan.

Baca juga: FAKTA BARU Penemuan Brankas Narkoba di UNM Makassar, 4 Orang Diciduk Sedang Pesta Narkoba

Kasus pelecehan itu mencuat setelah Prof Karta Jayadi mengirim video porno hingga mengajak korban ke hotel.

Korban mengaku dugaan pelecehan seksual itu dilakukan melalui pesan WhatsApp sejak 2022. 

Sejak 2022 hingga 2024, korban berinisial Q mengaku menerima berbagai pesan melalui aplikasi WhatsApp dari Rektor UNM berisi ajakan bermuatan seksual.

Selain itu, ada dugaan permintaan untuk bertemu di hotel serta kiriman gambar vulgar.

Selama periode itu, korban mengaku berulang kali menolak dengan sopan dan mengalihkan pembicaraan.

Beberapa kali korban juga mengingatkan agar perilaku itu dihentikan.

Namun, ajakan bernuansa mesum terus berulang hingga 2024.

Mengingat posisi terlapor sebagai pimpinan tertinggi kampus, korban menilai mekanisme internal berpotensi tidak objektif.

Karena itu, korban memilih melapor ke Polda Sulsel dan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek.

Q menyebut laporan baru diajukan setelah lebih dari dua tahun karena butuh waktu mengumpulkan bukti lengkap sekaligus keberanian besar untuk melaporkan seseorang dengan kedudukan setinggi rektor.

Baca juga: Prof Jamaluddin Jompa Raih Suara Terbanyak di Penjaringan Pilrek Unhas

Langkah ini ditempuh agar laporan tidak hanya berupa cerita, tetapi benar-benar didukung bukti kuat yang bisa diuji secara hukum.

Prof Karta Jayadi membantah tuduhan tersebut.

Ia menyebut komunikasinya dengan Q sebatas interaksi akademik. 

Ajakan bertemu di hotel, menurutnya, hanya saran tempat diskusi.

Kuasa hukumnya, Jamil Misbach, menuding laporan QDB bermotif pribadi karena kehilangan jabatan struktural di kampus.

Profil Prof Farida Patittingi

Prof Farida Patittingi dikenal sebagai akademisi dan pemimpin yang sarat pengalaman di lingkungan Kampus Merah.

Sebelum menjabat Wakil Rektor, ia merupakan Dekan Fakultas Hukum (FH) Unhas selama dua periode berturut-turut, yakni 2014–2018 dan 2018–2022.

Di fakultas tersebut, ia merupakan Guru Besar dalam bidang Hukum Agraria.

Kiprahnya di Unhas juga mencakup jabatan penting lainnya, seperti:

-Anggota Senat Akademik Unhas.

-Ketua Senat Fakultas Hukum Unhas.

-Ketua Badan Kerja Sama (BKS) Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri (PTN) se-Indonesia periode 2018–2022.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pohon Tumbang di Jalur Kebun Kopi Parigi Moutong, Satu Orang Tewas

Wanita kelahiran Bone pada 26 Juni 1967 itu menyelesaikan seluruh jenjang pendidikan tingginya di bidang Ilmu Hukum:

S1: Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (lulus 1990).

S2: Program Studi Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta (lulus 2000).

S3: Program Studi Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin (lulus 2008).(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved