OPINI

Strategi Penguatan Pembinaan dan Pengawasan Tertib Penggunaan Frekuensi Radio Nelayan

Nelayan memiliki peran strategis dalam menjaga ketertiban penggunaan frekuensi radio

|
Editor: mahyuddin
HANDOVER
Mainsuri, S.Pd. M.T, Pengendali Frekuensi Radio Ahli Madya di Balai Monitor Spektrum Frekuensi  Radio Kelas II Palu 

Mainsuri, S.Pd. M.T

Pengendali Frekuensi Radio Ahli Madya di Balai Monitor Spektrum Frekuensi  Radio Kelas II Palu

TRIBUNPALU.COM - Spektrum Frekuensi Radio (SFR) merupakan ssumber daya alam terbatas yang memiliki nilai strategis dalam mendukung penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia.

Karena sifatnya yang terbatas, pemanfaatannya harus secara rasional, efisien dan ekonomis, serta sesuai dengan ketentuan berlaku, agar dapat memberikan manfaat optimal bagi berbagai sektor telekomunikasi.

Pemerintah telah menetapkan landasan hukum yang jelas bagi pengelolaan SFR melalui Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

Serta dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 Tentang Pos Telekomunikasi dan Penyiaran. 

Sebagai komponen penting dari infrastruktur telekomunikasi nasional, Spektrum Frekuensi Radio berperan sebagai media utama yang menopang berbagai layanan komunikasi yang digunakan masyarakat.

Baca juga: Balai Monitor Kelas II Palu Edukasi Nelayan Gunakan Frekuensi dan Perangkat Standar

Melalui frekuensi radio inilah berlangsung beragam aktivitas komunikasi teresterial, mulai dari layanan seluler, siaran radio dan televisi, hingga akses internet nirkabel, komunikasi satelit, serta komunikasi radio di sektor transportasi, pertahanan dan maritim.

Dapat dikatakan bahwa hampir seluruh aktivitas komunikasi modern bergantung pada pengelolaan SFR yang efisien dan optimal.

Oleh karena itu, keberadaan SFR yang tertib dan bebas dari gangguan yang merugikan (harmful interference), menjadi prasyarat utama bagi terwujudnya ekosistem telekomunikasi nasional optimal, aman dan berkelanjutan. 

Dalam konteks sektor kelautan dan perikanan, pemanfaatan Spektrum Frekuensi Radio memiliki peran yang sangat vital, terutama dalam mendukung komunikasi radio untuk keselamatan pelayaran dan menunjang aktivitas ekonomi nelayan.

Komunikasi radio sektor ini berfungsi sebagai sarana utama pertukaran informasi antarstasiun kapal maupun antarstasiun kapal dengan stasiun pantai.

Baik dalam kondisi operasional normal, maupun dalam saat terjadi keadaan darurat di laut. 

Pentingnya komunikasi radio sejalan dengan ketentuan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran, yang mewajibkan setiap kapal dilengkapi peralatan navigasi dan perangkat komunikasi radio sesuai dengan jenis, ukuran, dan daerah pelayarannya. 

Namun dalam praktiknya, pengelolaan dan pemanfaatan Spektrum Frekuensi Radio, khususnya oleh Nelayan masih menghadapi berbagai persoalan dan tantangan. 

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved