Selasa, 14 April 2026

Penyalahgunaan Tramadol

Dinkes Morowali Awasi Penjualan Obat Tramadol Secara Ketat

Salah satu jenis obat yang diawasi secara ketat penjualannya yakni obat anti nyeri dengan merek Tramadol.

|
Editor: Regina Goldie
Handover
Ilustrasi Penjualan Obat di Apotek. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Syahril

TRIBUNPALU.COM, MOROWALI - Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Morowali terus memantau peredaran obat dengan penggunaan tertentu di toko dan apotek.

Salah satu jenis obat yang diawasi secara ketat penjualannya yakni obat anti nyeri dengan merek Tramadol.

Obat ini masuk dalam kelas Narkotika sehingga penjualannya ke masyarakat wajib dengan resep dokter.

Baca juga: 
KPU Sigi Tambah 27.628 Pemilih Baru dalam Daftar Pemilih Sementara

Dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Perbpom) nomor 10 tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan obat-obat tertentu yang disalahgunakan tertuang bahwa Tramadol masuk dalam obat-obat tertentu.

Tramadol merupakan obat keras yang tidak boleh dikelola di toko obat. 

Kalaupun atas dasar resep dokter, wajib diberikan dalam jumlah yang wajar serta memperhatikan frekuensi pemberian obat.

Baca juga: 
KPU Sigi Tambah 6 TPS untuk Pilkada 2024, Total Jadi 471

Dalam aturan ini, ada sanksi administratif yang diberikan bagi apotek atau toko obat yang melanggar, mulai dari teguran lisan hingga rekomendasi pencabutan izin.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Farmakes dan SDMK, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Kelurga Berencana Morowali, Azkia memastikan bahwa Tramadol tidak dijual bebas di wilayah Morowali.

"Hanya dijual di apotek yang punya izin. Karena ini obat keras pak, obat anti nyeri sedang dan berat," urai Azkia saat ditemui di kantornya kompleks perkantoran Bumi Fonuasingko, Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Senin (12/8/2024).

Baca juga: 
Herwin-Hepy Dapat Restu Partai Hanura di Pilkada Banggai 2024

Pihaknya juga rutin melakukan pengawasan di sejumlah apotek yang tersebar di 9 kecamatan se Kabupaten Morowali.

"Kami sudah dua kali melakukan pengawasan di triwulan (TW) 1 dan juga di TW 2 untuk tahun 2024," pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved