OPINI
Perubahan Kebijakan RKAB dari Masa Berlaku 3 Tahun ke 1 Tahun: Kepastian Hukum dan Penyesuaian Pasar
Kebijakan ini didasarkan pada alasan penyesuaian produksi dengan dinamika pasar, khususnya untuk mencegah kelebihan pasokan batubara.
Selanjutnya sosialisasi intensif sebelum penerapan, sangat dibutuhkan mengingat Dirjen Minerba mengakui belum melakukan sosialisasi menyeluruh hingga Juli 2025.
Penyesuaian sistem evaluasi juga diperlukan untuk menghindari penumpukan permohonan, mengingat kapasitas Ditjen Minerba terbatas (hanya 830 RKAB mineral yang disetujui dari 1.045 pengajuan pada 2024).
Tanpa langkah-langkah tersebut, kebijakan ini berisiko memicu gugatan hukum dari perusahaan tambang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan dalih pelanggaran asas kepastian hukum dan kerugian ekonomi akibat perubahan sepihak.
Apalagi, industri tambang telah menginvestasikan dana besar berdasarkan RKAB 3 tahun, termasuk untuk reklamasi, pengolahan limbah, dan pemenuhan kewajiban PNBP.
Jika RKAB tahun 2026 ditolak atau diperlambat persetujuannya, operasional tambang bisa terhambat bahkan terhenti yang berimplikasi pada pelanggaran kontrak dengan pembeli dan PHK massal tenaga kerja di site.
Solusi Hukum yang Berkeadilan
Untuk meminimalkan konflik, pemerintah seharusnya mengadopsi pendekatan gradual implementation yaitu mempertahankan RKAB 3 tahun untuk perusahaan yang sudah mendapat persetujuan sebelum 2025, sambil menerapkan RKAB tahunan untuk permohonan baru.
Hal ini selaras dengan Pasal 10A Permen ESDM No. 15 Tahun 2024, yang mengizinkan perubahan RKAB “sewaktu-waktu” hanya jika ada perubahan kebijakan atau studi kelayakan.
Selanjutnya, mempercepat digitalisasi proses evaluasi melalui sistem Minerba One yang dijadwalkan diluncurkan awal 2025, agar tidak terjadi penundaan seperti yang dialami oleh 185 permohonan batubara yang masih “proses/tidak diterbitkan” pada 2024. Pemerintah juga perlu lebih melibatkan pelaku usaha dalam penyusunan aturan turunan, sebagaimana diminta oleh Indonesian Mining Association (IMA), untuk memastikan kebijakan realistis dan tidak merugikan investasi.
Menjadi suatu bahan refleksi untuk stakeholder bahwa perubahan kebijakan RKAB dari 3 tahun ke 1 tahun memang diperlukan untuk merespons fluktuasi pasar, tetapi harus dilakukan dengan landasan hukum yang kuat dan mekanisme transisi yang adil.
Pemerintah perlu segera menerbitkan Permen ESDM baru diikuti penegasan berupa Surat Edaran yang mengatur internal pelaksanaan Permen yang akan mengatur teknis penerapan kebijakan ini, termasuk pengecualian bagi perusahaan dengan RKAB 3 tahun yang masih berlaku.
Jika tidak, risiko ketidakpastian hukum dan gugatan administratif akan mengganggu iklim investasi pertambangan, yang justru kontraproduktif dengan tujuan awal kebijakan ini, yaitu menjaga stabilitas ekonomi nasional.(*)
OPINI: Keadilan dan Kepastian Hukum dalam PMK Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak |
![]() |
---|
OPINI: Kedaulatan Ekonomi Muhammadiyah Melalui Aplikasi Multy Layanan AJPAR |
![]() |
---|
OPINI: Mengukir Hilirisasi di Jalan Berliku, Sebuah Buku Hadiah Ulang Tahun untuk Bahlil |
![]() |
---|
Simbol Global, Semangat Lokal: Refleksi Nasionalisme Lewat One Piece |
![]() |
---|
Dunia Penyiaran dan Gerak Cepat Zaman, Refleksi untuk KPID Sulteng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.