Honorer Wajib Tahu! Ini Keuntungan PPPK Paruh Waktu, Mulai dari NIP Hingga Tunjangan
Pemerintah telah menetapkan batas akhir pengusulan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jalur paruh waktu 2025.
Selain fleksibilitas, PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan berbagai hak dan fasilitas yang umumnya diterima ASN, seperti jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan, tunjangan hari raya, dan gaji ke-13.
Baca juga: Harga Terbaru HP Xiaomi dan Poco: Xiaomi 15 Ultra, Redmi Note 14, Xiaomi 14T Pro,Poco F7
Jadwal PPPK Paruh Waktu 2025
- 7-20 Agustus 2025 usulan penetapan kebutuhan oleh instansi
- 21-30 Agustus 2025 penetapan kebutuhan oleh menteri PANRB
- 22 Agustus-1 September 2025 pengumuman alokasi kebutuhan
- 23 Agustus-15 September 2025 pengisian DRH PPPK Paruh Waktu
- 23 Agustus-20 September 2025 usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu
- 23 Agustus-30 September 2025 penetapan NI PPPK Paruh Waktu
Besaran Gaji Pokok PPPK Paruh Waktu
Lantas apa Benefit dan Nominal Gaji yang Bakal Didapat PPPK Paruh Waktu saat Resmi Dilantik?
PPPK adalah status Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat melalui perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu.
Dengan tujuan memberi fleksibilitas pada pegawai, mengakomodasi daerah yang memerlukan pegawai tambahan namun dengan anggaran terbatas, hingga memberi peluang kerja bagi tenaga honorer atau profesional yang hanya bisa bekerja paruh waktu.
Mengenai gaji pokok PPPK Paruh Waktu tidak mengacu langsung pada golongan seperti PNS, melainkan mengikut Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) setempat atau gaji terakhir saat menjadi honorer, jika lebih tinggi dari UMP/UMK.
Pasalnya, bekerja paruh waktu, gaji pokok yang diterima proporsional berdasarkan jam kerja dibanding pegawai penuh waktu.
Sebagai contoh UMP 2025 di jabar berkisar antara, yang artinya jika pegawai full time menerima sesuai angka tersebut, maka pegawai paruh waktu akan menerima ±50 persen dari nominal UMP/UMK, tergantung jam kerja yang disepakati.
Dengan perhitungan :
Gaji Paruh Waktu = (Gaji Penuh / Total Jam Kerja Full Time) × Jam Kerja Paruh Waktu
Misalnya:
UMP Jawa Barat 2025 = Rp 2.191.232
Jam kerja full time = 8 jam × 22 hari kerja = 176 jam/bulan
Jam kerja paruh waktu = 4 jam × 22 hari kerja = 88 jam/bulan
Maka:
Rp 2.191.232 ÷ 176 jam = Rp 12.451 per jam
Rp 12.451 × 88 jam = Rp 1.095.000 per bulan (belum termasuk tunjangan).(*)
Artikel telah tayang di TribunPriangan.com
Kabar Baik bagi Honorer, Seleksi PPPK 2025 Buka Jalur Paruh Waktu, Ini Syarat dan Jadwal Pendaftaran |
![]() |
---|
Cara Cek Insentif Guru Honorer, Kapan Cair dan Berapa Besaran Insentif Guru Honorer 2025? |
![]() |
---|
Link Cek Daftar Penerima Insentif Guru Honorer 2025 di Info GTK Dikdasmen.go.id |
![]() |
---|
Link Cek Insentif Guru Honorer 2025 di Info GTK Dikdasmen.go.id, Cek Daftar Penerima |
![]() |
---|
Insentif Guru Honorer Tahun 2025: Simak Perubahan Besaran dan Mekanisme Pembayaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.