Honorer Wajib Tahu! Ini Keuntungan PPPK Paruh Waktu, Mulai dari NIP Hingga Tunjangan
Pemerintah telah menetapkan batas akhir pengusulan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jalur paruh waktu 2025.
TRIBUNPALU.COM - Pemerintah telah menetapkan batas akhir pengusulan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jalur paruh waktu 2025.
Batas akhir pengajuan formasi dari instansi pusat dan daerah adalah 20 Agustus 2025.
Kebijakan ini membuka peluang bagi pegawai non-ASN yang ikut seleksi CASN 2024.
Peserta PPPK 2024 yang belum mendapat formasi juga memiliki kesempatan untuk menjadi aparatur negara.
Penetapan tenggat waktu pengusulan formasi ini bertujuan agar seluruh instansi segera menyelesaikan prosesnya.
Dengan demikian, tahapan selanjutnya dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Keputusan ini didasari oleh KepmenPANRB No. 16 Tahun 2025.
Peraturan tersebut mengatur mekanisme pengangkatan khusus ini.
Skema ini hanya berlaku untuk non-ASN yang telah mengikuti seleksi CASN 2024.
Namun, banyak tenaga honorer yang mempertanyakan manfaat dari skema PPPK Paruh Waktu.
Mereka ingin tahu apakah tunjangan yang didapat sama dengan PPPK penuh waktu.
Dari pada bingung, berikut ulasan apa saja manfaat atau benefit PPPK paruh waktu 2025.
Baca juga: Soal dan Kunci Jawaban PTS PKN kelas 5 SD/MI Kurikulum Merdeka 2025: Pancasila dalam Kehidupanku
Manfaat PPPK Paruh Waktu
Berikut beberapa benefit yang didapatkan jika diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Pada skema ini, tenaga honorer berhak mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keputusan pengangkatan, sehingga tidak lagi bekerja dalam kondisi tidak menentu.
Salah satu keunggulan utama PPPK Paruh Waktu adalah fleksibilitas jam kerja. Pegawai dalam skema ini tidak diwajibkan bekerja penuh waktu seperti ASN pada umumnya, sehingga mereka memiliki ruang untuk melakukan kegiatan lain.
Selain fleksibilitas, PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan berbagai hak dan fasilitas yang umumnya diterima ASN, seperti jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan, tunjangan hari raya, dan gaji ke-13.
Baca juga: Harga Terbaru HP Xiaomi dan Poco: Xiaomi 15 Ultra, Redmi Note 14, Xiaomi 14T Pro,Poco F7
Jadwal PPPK Paruh Waktu 2025
- 7-20 Agustus 2025 usulan penetapan kebutuhan oleh instansi
- 21-30 Agustus 2025 penetapan kebutuhan oleh menteri PANRB
- 22 Agustus-1 September 2025 pengumuman alokasi kebutuhan
- 23 Agustus-15 September 2025 pengisian DRH PPPK Paruh Waktu
- 23 Agustus-20 September 2025 usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu
- 23 Agustus-30 September 2025 penetapan NI PPPK Paruh Waktu
Besaran Gaji Pokok PPPK Paruh Waktu
Lantas apa Benefit dan Nominal Gaji yang Bakal Didapat PPPK Paruh Waktu saat Resmi Dilantik?
PPPK adalah status Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat melalui perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu.
Dengan tujuan memberi fleksibilitas pada pegawai, mengakomodasi daerah yang memerlukan pegawai tambahan namun dengan anggaran terbatas, hingga memberi peluang kerja bagi tenaga honorer atau profesional yang hanya bisa bekerja paruh waktu.
Mengenai gaji pokok PPPK Paruh Waktu tidak mengacu langsung pada golongan seperti PNS, melainkan mengikut Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) setempat atau gaji terakhir saat menjadi honorer, jika lebih tinggi dari UMP/UMK.
Pasalnya, bekerja paruh waktu, gaji pokok yang diterima proporsional berdasarkan jam kerja dibanding pegawai penuh waktu.
Sebagai contoh UMP 2025 di jabar berkisar antara, yang artinya jika pegawai full time menerima sesuai angka tersebut, maka pegawai paruh waktu akan menerima ±50 persen dari nominal UMP/UMK, tergantung jam kerja yang disepakati.
Dengan perhitungan :
Gaji Paruh Waktu = (Gaji Penuh / Total Jam Kerja Full Time) × Jam Kerja Paruh Waktu
Misalnya:
UMP Jawa Barat 2025 = Rp 2.191.232
Jam kerja full time = 8 jam × 22 hari kerja = 176 jam/bulan
Jam kerja paruh waktu = 4 jam × 22 hari kerja = 88 jam/bulan
Maka:
Rp 2.191.232 ÷ 176 jam = Rp 12.451 per jam
Rp 12.451 × 88 jam = Rp 1.095.000 per bulan (belum termasuk tunjangan).(*)
Artikel telah tayang di TribunPriangan.com
Kabar Baik bagi Honorer, Seleksi PPPK 2025 Buka Jalur Paruh Waktu, Ini Syarat dan Jadwal Pendaftaran |
![]() |
---|
Cara Cek Insentif Guru Honorer, Kapan Cair dan Berapa Besaran Insentif Guru Honorer 2025? |
![]() |
---|
Link Cek Daftar Penerima Insentif Guru Honorer 2025 di Info GTK Dikdasmen.go.id |
![]() |
---|
Link Cek Insentif Guru Honorer 2025 di Info GTK Dikdasmen.go.id, Cek Daftar Penerima |
![]() |
---|
Insentif Guru Honorer Tahun 2025: Simak Perubahan Besaran dan Mekanisme Pembayaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.