Cara Cek Status Honorer yang Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu 2025
Pemerintah kembali membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025.
TRIBUNPALU.COM - Pemerintah kembali membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025.
Ini menjadi kabar terbaru bagi para tenaga honorer yang belum diangkat sebagai ASN.
Tahun ini, pemerintah menyediakan formasi khusus untuk PPPK Paruh Waktu.
Namun, rekrutmen ini bersifat tertutup.
Seleksi ini hanya diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang sudah terdata.
Oleh karena itu, masyarakat umum tidak bisa melamar.
Adapun, kebijakan ini sudah dipastikan sesuai dengan surat dari Menteri PANRB.
Surat bernomor B/3832/M.SM.01.00/2025 ini mengatur pengusulan PPPK Paruh Waktu.
Baca juga: PT DSLNG Prioritaskan Putra Daerah, Sulfiaty Dorong Mahasiswa Untad Kuasai Hard Skill
Simak cara cek honorer yang diangkat PPPK paruh waktu 2025
1. Akses Website Resmi Instansi atau BKD
Langkah pertama yang wajib dilakukan oleh para tenaga honorer adalah mengunjungi website resmi instansi atau Badan Kepegawaian Daerah (BKD) masing-masing.
Biasanya, setiap instansi akan mempublikasikan pengumuman resmi terkait daftar nama PPPK Paruh Waktu melalui situs tersebut.
2. Cek Formasi Sesuai Jabatan
Setelah itu, kamu bisa langsung mencari informasi perihal formasi PPPK.
Pilih formasi sesuai dengan jabatan saat mendaftar, seperti:
PPPK 2025
PPPK Paruh Waktu
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
honorer
cara cek honorer yang diangkat PPPK paruh waktu
PGRI Palu Tegaskan Komitmen Kawal Kesejahteraan dan Kepastian Status Guru |
![]() |
---|
Ketua PGRI Palu Desak Kesetaraan Status Guru PPPK dengan ASN |
![]() |
---|
Honorer Wajib Tahu! Ini Keuntungan PPPK Paruh Waktu, Mulai dari NIP Hingga Tunjangan |
![]() |
---|
Kabar Baik bagi Honorer, Seleksi PPPK 2025 Buka Jalur Paruh Waktu, Ini Syarat dan Jadwal Pendaftaran |
![]() |
---|
3.527 PPPK Resmi Terima SK Pengangkatan di Parigi Moutong, Erwin Burase Tekankan Profesionalisme |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.