Sulteng Hari Ini

Ketua PGRI Palu Desak Kesetaraan Status Guru PPPK dengan ASN

Menurut Eddy, perjuangan PGRI salah satunya adalah memperjuangkan tenaga honorer agar bisa diakomodir menjadi PPPK.

|
Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
ROBIT/TRIBUNPALU.COM
KESETARAAN STATUS - Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Palu, Eddy Siswanto, menyoroti nasib guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang hingga kini belum setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Laporan Wartwan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU – Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Palu, Eddy Siswanto, menyoroti nasib guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang hingga kini belum setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Eddy, perjuangan PGRI salah satunya adalah memperjuangkan tenaga honorer agar bisa diakomodir menjadi PPPK.

“Perjuangan PGRI itu salah satunya bagaimana semua honorer itu bisa terakomodir menjadi PPPK,” kata Eddy usai pelantikannya di Gedung Pogombo, Rabu (20/8/2025).

Baca juga: Bupati Sigi Kukuhkan Bunda PAUD Kecamatan Masa Bakti 2025–2030

Namun, setelah status PPPK terealisasi, muncul permasalahan baru. 

Guru PPPK kini merasa waswas karena status kontrak yang memiliki batas waktu.

“Setelah PPPK, munculah permasalahan baru. Guru PPPK sekarang waswas, namanya kontrak ada batas waktu,” ujarnya.

Eddy menegaskan, aspirasi guru PPPK sudah disampaikan langsung oleh PGRI ke anggota dewan.

“Suara itu sudah disampaikan kepada anggota dewan, mendesak agar PPPK bisa disetarakan dengan ASN, tidak lagi melihat kontraknya,” jelasnya.

Ia menambahkan, Ketua PB PGRI juga sudah menemui pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Dikti) untuk membahas hal ini.

“Semua itu sudah dipaparkan oleh Ketua PB PGRI, itu sudah bertemu dengan Dikti,” sebut Eddy.

Baca juga: Eddy Siswanto Resmi Pimpin PGRI Palu, Tekankan Penguatan Kompetensi Guru

Eddy berharap, ke depan nasib guru PPPK bisa lebih jelas.

“Harapannya setelah masa kontraknya habis, mereka bisa otomatis menjadi ASN,” tandasnya.

Kesetaraan Hak dan Kewajiban PPPK dan PNS

Dalam UU ASN 2023, PNS dan PPPK berhak atas:

Halaman
123
Tags
Kota Palu
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved