Sulteng Hari Ini

PGRI Palu Tegaskan Komitmen Kawal Kesejahteraan dan Kepastian Status Guru

Saat ini banyak guru PPPK mulai merasa cemas karena status kontrak yang memiliki batas waktu, berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).

|
Editor: Fadhila Amalia
ROBIT/TRIBUNPALU.COM
KEBIJAKAN PENDIDIKAN - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Palu menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan pendidikan, khususnya yang menyangkut kesejahteraan dan kepastian status para guru, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

TRIBUNPALU.COM - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Palu menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan pendidikan, khususnya yang menyangkut kesejahteraan dan kepastian status para guru, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ketua PGRI Kota Palu, Eddy Siswanto, menyampaikan bahwa organisasi yang dipimpinnya bukan hanya memperjuangkan tenaga honorer agar bisa menjadi PPPK, tetapi juga mengawasi proses setelah pengangkatan itu dilakukan.

“Perjuangan PGRI itu bukan selesai saat guru honorer diangkat jadi PPPK. Setelah itu pun kami tetap mengawal agar mereka tidak terabaikan,” ujar Eddy usai pelantikannya di Gedung Pogombo, Rabu (20/8/2025).

Baca juga: Ketua PGRI Palu Desak Kesetaraan Status Guru PPPK dengan ASN

Menurutnya, saat ini banyak guru PPPK mulai merasa cemas karena status kontrak yang memiliki batas waktu, berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki jaminan masa kerja hingga pensiun.

“Namanya kontrak, pasti ada kekhawatiran. PGRI menyuarakan agar pemerintah melihat kebutuhan jangka panjang pendidikan, termasuk kepastian status guru,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, suara dan aspirasi para guru sudah dibawa ke tingkat legislatif maupun kementerian terkait. 

Eddy menilai, keberadaan guru PPPK seharusnya tidak diperlakukan sebagai solusi jangka pendek. Ia berharap pemerintah menyusun peta jalan yang jelas untuk memastikan keberlanjutan karier para guru.

“Kalau pendidikan mau maju, guru harus diberikan rasa aman. Itu dimulai dari status mereka yang jelas,” tambahnya.

Baca juga: Reaksi Ridwan Kamil jika Hasil Tes DNA Negatif, Laporan Polisi Siap Dicabut

PGRI, kata Eddy, akan terus menjadi mitra kritis pemerintah sekaligus rumah perjuangan bagi para guru di semua jenjang dan status kepegawaian.

Kesetaraan Hak dan Kewajiban PPPK dan PNS

Dalam UU ASN 2023, PNS dan PPPK berhak atas:

Penghasilan: Gaji atau upah yang setara.

Tunjangan dan Fasilitas: Tunjangan dan fasilitas jabatan atau tunjangan dan fasilitas individu.

Jaminan Sosial: Mencakup jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.

Ini merupakan perubahan besar karena sebelumnya PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun dan hari tua.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved