Terkait Kasus Noel, KPK Tak Tutup Kemungkinan Panggil Menteri Ketenagakerjaan
Usai menetapkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Ia juga aktif dalam berbagai organisasi profesional, termasuk menjabat sebagai Ketua Dewan Pakar Perhimpunan Ergonomi Indonesia (PEI).
Dalam Kabinet Merah Putih, Yassierli menggantikan Ida Fauziyah sebagai Menteri Ketenagakerjaan.
Baca juga: Gelombang Protes Pajak Sampai Kota Palu, Massa Desak Pembatalan PBB 1.000 Persen
OTT Immanuel Ebenezer
Wamenaker Immanuel Ebenezer terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Kementerian Ketenagakerjaam (Kemnaker), Rabu (20/8/2025) malam.
Penangkapan Immanuel Ebenezer terkonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Cahyanto.
"Benar, ada giat tangkap tangan," ujar Fitroh dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (21/8/2025).
Penangkapan Noel berawal dari "nyanyian" Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3, yang disebut sebagai otak pemerasan dalam skema ini.
Menurut Ketua KPK, Setyo Budiyanto, Irvian Bobby Mahendro adalah penerima aliran dana terbesar, yaitu Rp69 miliar dari total Rp81 miliar uang haram yang dikumpulkan sejak 2019.
Irvian yang dijuluki "Sultan" oleh Noel, kemudian memberikan sebagian uang dan barang mewah kepada pejabat lain, termasuk Wamenaker Immanuel Ebenezer.
Noel Diduga Minta Ducati dan Uang Rp3 Miliar
Dalam kasus ini, Immanuel Ebenezer alias Noel diduga menerima dua bentuk gratifikasi dari Irvian Bobby Mahendro.
Pertama, uang tunai sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024 untuk keperluan renovasi rumah pribadinya di Cimanggis.
Kedua, satu unit sepeda motor Ducati Scrambler Nightshift senilai sekira Rp199 juta.
Menurut KPK, Noel secara santai meminta motor tersebut kepada Irvian dengan ucapan, "Kalau untuk saya, cocoknya motor apa?" Motor tersebut dibeli dalam kondisi off the road dan menggunakan pelat nomor palsu untuk menyembunyikan kepemilikan.
Meskipun Noel membantah terjaring OTT dan melakukan pemerasan, KPK meyakini bukti yang mereka miliki sudah cukup kuat.
Kasus ini melibatkan 11 tersangka yang dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)
Artikel telah tayang di Tribunnews.com
Ketum Golkar Bahlil Lahadalia Enggan Tanggapi OTT Wamenaker |
![]() |
---|
Permintaan Amnesti Noel Dipandang Sulit Terkabul, Anggota DPR: Murni Korupsi |
![]() |
---|
Jejak Kontroversial Immanuel Ebenezer, Dari Driver Ojol hingga Tersangka Korupsi |
![]() |
---|
Peran Irvian Bobby Mahendro Diduga Otak Pemerasan Kasus K3, Kantongi Uang Rp69 M |
![]() |
---|
Usai Minta Amnesti, Immanuel Ebenezer Justru Diberhentikan Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.