Mengenal Miki Mahfud Tersangka Kasus Pemerasan K3, Ternyata Suami Pegawai KPK

Fakta baru kembali terkuak dalam kasus pemerasan yang terjadi di Kementerian Ketenagakarjaan (Kemnaker).

|
Editor: Lisna Ali
Kolase Tribunnews
SOSOK MIKI MAHFUD - Foto rvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, (kanan). Fakta baru kembali terkuak dalam kasus pemerasan yang terjadi di Kementerian Ketenagakarjaan (Kemnaker). 

"Diketahui bahwa tidak ada keterlibatannya dengan perkara yang melibatkan suaminya," ujar Budi.

Meski begitu, KPK tetap waspada.

Mereka tidak akan segan menindak jika ditemukan bukti baru di kemudian hari.

Miki Mahfud ditetapkan sebagai salah satu dari 11 tersangka.

Ia tersangkut kasus pemerasan pengurusan sertifikat Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

Kasus ini juga menyeret mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer.

KPK memastikan akan terus mengusut tuntas kasus ini secara profesional.

Baca juga: Rektor Unismuh Luwuk Targetkan 50 Dosen Bergelar Doktor di Tahun 2026

Peran Miki Mahfud

KPK mengatakan Miki Mahfud merupakan tersangka dari pihak swasta yang bekerja di PT KEM Indonesia

Miki turut ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut bersama rekannya bernama Temurila.

Adapun PT KEM Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pelatihan sertifikasi dan non sertifikasi yang berkantor di Menara 165 Lantai 4 Suite 8 Jalan TB Simatupang Kavling 01, Jakarta Selatan.

Meski KPK tak menjelaskan secara spesifik peran Miki, Ketua KPK Setyo Budiyanto sempat mengatakan, Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu dilakukan saat ada penyerahan uang dari perusahaan jasa K3 kepada Irvian Bobby Mahendro.

Irvian Bobby Mahendro adalah Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kementerian Ketenagakerjaan.

“Jadi yang kami dapatkan pertama adalah proses serah terima uang antara perusahaan jasa terhadap koordinator, gitu. Nah, IBM,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Duduk Perkara

Dalam perkara ini, KPK menduga ada praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 yang menyebabkan pembengkakan tarif sertifikasi.

"Dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp 275.000, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6.000.000 karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih," kata Setyo.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved